RUU PKS Ganti Nama. 85 Pasal Hilang, Hak Korban Dibatasi

6 Sep 2021 11:09 WIB

KELANJUTAN RUU PKS: GANTI NAMA, 85 PASAL HILANG.

Tim ahli Baleg DPR mengusulkan perubahan nama dari yang tadinya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kata "penghapusan" katanya sih dinilai terlalu abstrak.

Tapi ternyata enggak berhenti di situ. Sebanyak 85 pasal hilang juga dari draf. Padahal, kebanyakan pasalnya memuat ketentuan penting buat menjamin dan melindungi korban.

Kayaknya, sih, Baleg DPR mau mengonsentrasikan RUU ini pada penindakan kekerasan seksual aja, enggak pada penanganan komprehensif bagi korban kayak di RUU PKS.

Gimana menurutmu?

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER