Melati (bukan nama sebenarnya), siswi SD di Jombang, Jawa Timur, yang diperkosa hingga hamil tak bisa mendapatkan akses aborsi legal lantaran permohonannya ditolak polisi.
Menurut polisi, keputusan itu diambil setelah rapat tim gabungan yang terdiri dari Unit PPA Polres Jombang serta Dinas Sosial Jombang.
Regulasi menyebut bahwa aborsi legal diperbolehkan selama ada indikasi kedaruratan medis sejak usia dini kehamilan. Aborsi juga diperbolehkan jika kehamilan diakibatkan perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis bagi korban.