Tarif Maksimal Rapid Test Rp150 Ribu, kok Masih Ada yang Lebih Mahal?

15 Jul 2020 13:07 WIB

Tarif Rapid Test Masih Mahal, Kok Bisa?

Kemenkes memang sudah mematok batas tertinggi biaya rapid test sebesar Rp150 ribu. Tapi kenyataan di lapangan masih mahal. Masih ada klinik/rumah sakit yang mematok harga di atas Rp150 ribu. Kondisi ini dianggap cukup memberatkan masyarakat.⁣

Kok bisa? Menurut Sekretaris Kompartemen Jaminan Kesehatan PERSI Tonang Dwi Ardyanto, mahalnya tarif rapid test ini dikarenakan harga pembelian kit rapid test yang cukup mahal dan bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, bahkan ada yang lebih mahal hingga 4 kali lipat. Namun tidak semua rumah sakit bisa membeli kit ini dengan harga yang murah demi menjaga mutu. Dwi menambahkan, rumah sakit bisa memenuhi ketentuan itu kalau pemerintah dan penyedia kitnya juga menyesuaikan.⁣

Sementara itu, Pandu Riono, Epidemiolog FKM UI, menyarankan agar rapid test sebagai prasarat perjalanan atau melakukan kegiatan apapun untuk dikaji ulang. Mengingat rapid test ini hanya mendeteksi reaksi tubuh terhadap virus, sehingga hasilnya belum tentu akurat positif COVID-19.⁣

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER