Tarik Ulur Aturan Ojol di PSBB
Tidak sinkronnya kerja antara pemerintah pusat dan daerah kembali tercermin dari adanya peraturan yang bertabrakan. Perihal boleh atau tidaknya sepeda motor berbasis aplikasi mengangkut penumpang di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pangkal masalahnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan itu memuat pasal yang memperbolehkan ojol beroperasi mengangkut penumpang di wilayah pemberlakuan PSBB.
Peraturan ini bertolak belakang dengan peraturan lainnya, yaitu Pergub DKI Jakarta No.33 Tahun 2020. Pergub DKI itu dibuat merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. “Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang” Bunyi pasal 18 poin 6 yang tercantum dalam Pergub tersebut.
Kesimpangsiuran ini memicu kebingungan di lapangan. Hingga Selasa (14/04) aplikasi penyedia jasa transportasi online tidak menyediakan layanan antar penumpang dengan kendaraan roda dua. Imbasnya para pengemudi mengaku penghasilan mereka berkurang sampai 80 persen.