Tunjangan Guru SPK Dihapus: Masih Ada Guru yang Gajinya di Bawah UMR
Para guru melalui Forum Komunikasi Guru Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) mengeluhkan penghentian tunjangan profesi. Mereka kemudian mengadu langsung ke Komisi X DPR RI.
Tunjangan yang dihentikan ini tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam Pasal 6 Ayat 2 disebutkan tunjangan profesi dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
Moh. Cholid Riza dari Forum Komunikasi Guru Guru SPK Indonesia Wilayah Jakarta menjelasakan bahwa tidak semua guru SPK memiliki gaji yang tinggi seperti di sekolah-sekolah internasional. Bahkan banyak guru yang masih memiliki gaji di bawah UMR.
Oleh karenanya, ia berharap tunjangan itu dikembalikan mengingat tunjangan profesi guru adalah hak para guru sesuai amanah UU Guru dan Dosen.