Perhatikan, ya!
Mahkamah Agung (MA) mempublikasikan putusan nomor 44/2019 terkait pengujian norma Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Salinan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan Rachmawati dan enam orang pemohon lainnya itu diunggah di situs MA pada 3 Juli 2020, padahal perkara itu sudah diputus pada 28 Oktober 2019 atau setelah lebih dari delapan bulan.
Menurut Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi, tindakan yang dilakukan MA ini tidak bisa dibenarkan, mengingat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penetapan Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019 bersifat final. Dalam kasus ini, MA justru dinilai melampaui kewenangannya.