Kuat Ma'ruf-Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dituntut penjara 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menyatakan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal terbukti sah secara hukum terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Keduanya tampak hanya menghela napas saat tuntutan dibacakan JPU.

Dari dalam negeri lainnya, ada kabar, nih, kalau gas melon 3Kg nantinya gak boleh lagi dijual di warung kecil. Lalu simak juga penjelasan BMKG soal hawa yang gerah di Jabodetabek. Dari luar negeri, sebuah gereja di Kongo terkena bom. Yuk, ikuti informasinya, dan simak kabar menarik lainnya di Narasi Pagi.

| Narasi Pagi

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER