Pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung. Vonisnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa, plus masi bonus restitusi yang dibayarin negara. Kok bisa?
Yuk, ikuti informasinya, dan simak kabar menarik lainnya di Narasi Pagi.
KOMENTAR
Latest Comment