Waspada! Pasal Antikritik DPR Berujung Pidana

Pasal Antikritik di dalam Undang Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) baru saja disahkan DPR. Pasal ini menuai polemik dan penolakan lantaran bisa menjadi pasal karet untuk menjerat siapa saja yang beropini tentang kinerja DPR. Pasal ini menjelaskan tentang tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bisa memproses hukum bagi perseorangan, kelompok dan lembaga yang dianggap merendahkan kehormatan anggota DPR dan DPR. Anggota DPR berdalih pasal tersebut tidak akan digunakan untuk masyarakat yang melayangkan kritik, melainkan orang yang melakukan penghinaan. Namun, pasal-pasal penghinaan yang sudah ada, misalnya dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP lebih banyak menjerat warga biasa. Umumnya, mereka yang dijerat pasal penghinaan ini karena mengeluarkan keluhan, berpendapat dan membuat pesan-pesan menyindir.

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER