Analisis Manfaat UU Cipta Kerja: Perspektif Pemerintah dan Akademisi

13 Dec 2023 18:12 WIB

thumbnail-article

Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Quo Vadis UU Cipta Kerja setelah putusan MK” di Yogyakarta, 30 Oktober 2023.

Penulis: Advertorial

Editor: Advertorial

Pada tanggal 30 Oktober 2023, sebuah Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Quo Vadis UU Cipta Kerja setelah putusan MK” diadakan di Yogyakarta, mengumpulkan pandangan dari pemerintah dan akademisi terkemuka tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Acara ini menjadi forum penting untuk membahas dampak dan proyeksi UU Cipta Kerja terhadap perekonomian Indonesia.

Arif Budimanta, Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, menegaskan bahwa UU Cipta Kerja telah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut Arif, tujuan utama UU ini adalah menciptakan kondisi yang sejalan dengan spirit Pancasila, melibatkan musyawarah mufakat dan partisipasi yang berarti. Arif juga menyampaikan bahwa UU ini dirancang untuk melayani berbagai kelompok, termasuk lembaga keuangan dan UMKM, untuk memudahkan akses layanan. 

“Aktivitas usaha pun tidak terbatas pada Perseroan Terbatas saja, tetapi juga ada perseroan perorangan dan koperasi melalui usaha mikro kecil dan menengah.” ungkapnya. Arif juga menekankan pentingnya UU Cipta Kerja dalam menciptakan peluang kerja yang luas, pemberdayaan UMKM, dan keberlanjutan lingkungan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Dari sudut pandang akademisi, Agus Wahyudi, Kepala Pusat Studi Pancasila UGM, mengungkapkan dukungannya terhadap UU Cipta Kerja. Agus menyatakan bahwa UU ini merupakan upaya untuk menciptakan kemitraan yang setara, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Prof. Gunawan Sumodiningrat, Guru Besar UGM, memberikan perspektif kritis terhadap UU Cipta Kerja. Meskipun sah secara konstitusional, ia menyebutkan perlunya pemerintah untuk mengurangi kontroversi dan protes. Gunawan menyarankan dialog terbuka, sosialisasi yang lebih efektif, serta pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan. 

“Upaya yang bisa dilakukan adalah dialog terbuka, sosialisasi yang lebih baik, serta pengawasan dan evaluasi berkelanjutan,” kata Gunawan. Ia juga menyoroti keunggulan UU ini dibandingkan UU Ketenagakerjaan sebelumnya, termasuk peningkatan daya saing ekonomi, fleksibilitas kerja, kemudahan proses bisnis, serta pemberdayaan desa dan daerah.

Bambang Shergi Laksmono, Guru Besar Universitas Indonesia, menekankan perlunya UU Cipta Kerja didukung oleh penguatan sistem ketenagakerjaan dan jaminan sosial. Bambang berpendapat bahwa UU ini merupakan bagian dari transformasi Indonesia, dengan spirit memaksimalkan fungsi pasar.

“Indonesia tengah mengalami transformasi. Spirit dari UU CK untuk memungkinkan pasar bekerja maksimal,” kata Bambang dalam sesi pemaparannya.

Sedangkan Ibnu Sina Chandranegara, Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta, menggambarkan UU Cipta Kerja sebagai 'karpet merah' bagi investasi dan pembangunan. Menurutnya, UU ini memiliki nilai disrupsi dalam legislasi, berorientasi pada kemudahan berusaha, reformasi birokrasi administrasi pemerintahan, dan pro pembangunan.

Diskusi ini dihadiri oleh 52 peserta dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, pemerintah, dan pengusaha, yang aktif berpartisipasi dalam dialog dan pertukaran ide. Acara ini menjadi momen penting dalam memahami dan mengapresiasi UU Cipta Kerja, yang memiliki peran krusial dalam membentuk masa depan ekonomi Indonesia.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER