Survei Jakpat: E-Commerce & E-Wallet Paling Dipercaya untuk Bayar Pajak Online

15 Aug 2023 11:08 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi-Petugas melayani wajib pajak. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Penulis: Advertorial

Editor: Advertorial

Digitalisasi mempermudah berbagai hal, termasuk dalam pembayaran pajak. Saat ini, kita dapat membayar pajak secara online melalui berbagai platform, seperti e-commerce atau dompet digital (e-wallet).

Jakpat mengadakan survei untuk mengetahui persepsi masyarakat terkait pembayaran pajak secara digital. Laporan yang melibatkan 2.036 responden ini menunjukkan apa saja platform digital untuk membayar pajak dan apa alasan mereka memilihnya, serta bagaimana tingkat kepuasan dari penggunaan platform digital tersebut.

Hasil survei menyatakan bahwa para responden yang pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui platform digital dalam 1 tahun terakhir ini mengaku membayar jenis pajak lain secara digital yaitu Pajak Kendaraan Bermotor/PKB (71%), Pajak Penghasilan/PPh (77%), dan retribusi daerah (76%).

“Salah satu dampak masa pandemi adalah berkembangnya platform digital yang membantu masyarakat dalam melaksanakan berbagai aktivitas secara online, salah satunya adalah pembayaran pajak PBB dan PKB. Pada akhirnya kebiasaan tersebut terbawa sampai sekarang, dan terbukti bisa membantu masyarakat menjadi wajib pajak yang patuh, tanpa mengorbankan banyak energi dan waktu dalam proses pembayarannya,” tutur Head of Research Jakpat, Aska Primardi.

“Hal ini selaras dengan perilaku digital di masyarakat umum yang membutuhkan super apps yang bisa memenuhi segala kebutuhannya, mulai dari mencari informasi, berbelanja, berinteraksi, sampai membayar pajak,” tambah dia.

Pembayaran PBB secara digital

Ada berbagai pertimbangan memilih platform digital untuk membayar PBB. Setengah dari responden menilai tagihan lebih cepat terbayar & diterima langsung oleh pemerintah daerah dengan cara ini. Perhitungan lain adalah sosialisasi pembayaran PBB yang baik dan mudah dipahami (40%) serta langkah pembayaran yang mudah dimengerti (38%). Sebanyak 35% responden juga menganggap platform digital adalah sarana terpercaya untuk membayar PBB.

Kemudian, para responden menyatakan bahwa mereka tidak keberatan meluangkan waktu untuk mencari tempat membayar tagihan yang memberikan penawaran/promo terbaik (77%) dan jaminan transaksi/aman (67%). Banyak juga responden yang menganggap pembayaran PBB menggunakan dompet digital memiliki proses lebih mudah (88%).

Kanal pembayaran PBB terpercaya

Lebih dari 80% responden membayar PBB melalui e-commerce dan/atau e-wallet dalam 1 tahun terakhir, disusul ritel modern/tradisional (58%) dan bank yang meliputi m-banking & internet banking (56%). E-commerce dan/atau e-wallet juga menjadi platform paling dipercaya dengan persentase 48% sementara ritel modern/tradisional dan bank sebesar 27% dan 25%.

Tokopedia menjadi e-commerce yang paling sering digunakan. Sebanyak 39% responden mengaku sering menggunakan Tokopedia, disusul Dana dan Shopee dengan persentase masing-masing 23%.

Selain itu, Tokopedia juga dianggap sebagai platform paling terpercaya oleh 45% responden. E-commerce dan/atau e-wallet lain yang juga dipercaya adalah Dana (21%) dan Shopee (20%).

Bagaimana tingkat kepuasan responden pada kanal pembayaran digital? Bagaimana penggunaan e-commerce/e-wallet pada jenis pajak lain? Dapatkan hasilnya dengan data mendetail dalam laporan Jakpat yang berjudul “Tax Payments Through Digital Platforms” pada tautan berikut: https://blog.jakpat.net/tax-payments-through-digital-platforms/

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER