Tarif PPh Badan: Panduan Lengkap untuk Pemilik Usaha

27 Jun 2023 10:06 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi penghitungan pajak penghasilan badan. Sumber: Freepik.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh oleh badan usaha.

Tarif PPh Badan sangat penting bagi pemilik usaha untuk dipahami, karena dapat berdampak signifikan pada keuangan perusahaan.

Dalam artikel ini, kami akan memberikan penjelasan lengkap mengenai Tarif PPh Badan, termasuk pengertian, komponen tarif, dan perubahan terbaru yang perlu diketahui oleh pemilik usaha.

Pengertian tarif PPh Badan

Tarif PPh Badan merujuk pada persentase yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar oleh badan usaha atas penghasilannya.

Tarif ini dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, seperti jenis usaha, ukuran perusahaan, dan tingkat penghasilan.

Tarif PPh Badan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

Komponen tarif PPh Badan

Tarif PPh Badan terdiri dari beberapa komponen yang perlu dipahami oleh pemilik usaha. Berikut adalah penjelasan mengenai komponen tarif utama:

  1. Tarif normal: Tarif normal PPh Badan digunakan untuk menghitung pajak atas penghasilan yang diperoleh oleh badan usaha. Tarif normal saat ini adalah 22% dari penghasilan bruto perusahaan. Namun, perlu dicatat bahwa tarif ini dapat berbeda tergantung pada tingkat penghasilan dan status perusahaan.
  2. Tarif khusus: Selain tarif normal, terdapat juga tarif khusus yang berlaku untuk sektor atau jenis usaha tertentu. Tarif khusus ini dapat lebih tinggi atau lebih rendah dari tarif normal, dan biasanya ditetapkan dalam rangka mendorong pengembangan sektor-sektor ekonomi tertentu atau memberikan insentif kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan tertentu.
  3. Pengurangan tarif: Pemerintah dapat memberikan pengurangan tarif PPh Badan dalam rangka mendukung investasi atau pengembangan daerah tertentu. Pengurangan tarif ini biasanya diberikan melalui kebijakan insentif fiskal, seperti Pembebasan Pajak Penghasilan (P3B).

Perubahan terbaru dalam tarif PPh Badan

Pemerintah dapat melakukan perubahan tarif PPh Badan dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan dengan kebijakan fiskal dan kondisi ekonomi yang ada.

Oleh karena itu, penting bagi pemilik usaha untuk tetap mengikuti perkembangan terbaru terkait tarif ini. Beberapa perubahan terbaru dalam Tarif PPh Badan yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:

  1. Penurunan tarif: Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah dapat melakukan penurunan tarif PPh Badan. Misalnya, pada tahun 2022, tarif PPh Badan diturunkan menjadi 22% dari sebelumnya 25%. Penurunan tarif ini bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi badan usaha dan mendorong investasi.
  2. Penyesuaian tarif khusus: Pemerintah juga dapat melakukan penyesuaian tarif khusus untuk sektor-sektor tertentu. Hal ini dilakukan dengan tujuan memberikan insentif kepada sektor-sektor yang dianggap strategis atau memiliki potensi pertumbuhan yang tinggi. Pemilik usaha perlu memantau perubahan tarif khusus yang berlaku untuk sektor atau jenis usaha mereka.

Tarif PPh Badan adalah persentase yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar oleh badan usaha atas penghasilannya.

Pemilik usaha perlu memahami komponen tarif utama, termasuk tarif normal, tarif khusus, dan pengurangan tarif. Selain itu, perubahan terbaru dalam tarif PPh Badan dapat mempengaruhi keuangan perusahaan.

Maka dari itu, pemilik usaha disarankan untuk tetap mengikuti perkembangan terbaru terkait tarif ini melalui informasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau konsultan pajak yang terpercaya.

Demikian informasi seputar tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat dipelajari dan dipahami.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER