8 Agustus 2022 08:08 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Pasal yang dijeratkan kepada Ricky lebih berat daripada pasal untuk Bharada E
Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang bertugas sebagai ajudan dari istri Ferdy Sambo Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dikutip Antara, Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 KUHP memuat hukuman bagi pelaku pembunuhan berencana.
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."
Andi memastikan penyidik sudah mengantongi dua alat bukti dalam menersangkakan Brigadir RR.
"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dikutip Antara, Senin (8/8/2022).
Namun Andi tidak mengungkapkan dua barang bukti yang digunakan penyidik untuk menjerat Brigadir RR.
"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.
Konstruksi hukuman dalam pasal yang dijeratkan penyidik ke Brigadir RR lebih berat dari yang sebelumnya dijeratkan ke Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kepada Bharada E polisi menjeratkan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP tentang hukuman kepada seorang pembunuh.
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Sedangkan Pasal 55 KUHP tentang hukuman kepada seseorang yang menyuruh pembunuhan dan melaksanakan suruhan pembunuhan.
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya. Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.
Terakhir Pasal Pasal 56 KUHP berisi hukuman bagi seseorang yang membantu kejahatan.
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Andi memastikan berdasarkan konstruksi pasal-pasal tersebut maka peran Bharada E dalam kasus kematian Brigadir Yosua bukan dalam rangka membela diri.
"Tadi kan sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan membela diri," kata Andi.
Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (6/8/2022) guna menjalani pemeriksaan etik terkait pelanggaran prosedur penanganan olah TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di Mako Brimob Sambo diperiksa tim inspektorat khusus (Irsus).
“Dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Po [Ferdy Sambo]l diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP. Malam ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yakni Korbrimob Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (7/8/2022) malam.
Dedi mengatakan pelanggaran prosedur penanganan TKP oleh Sambo didapat dari hasil pemeriksaan Irsus terhadap kurang lebih 10 saksi. Namun ia memastikan hingga saat ini Sambo belum berstatus sebagai tersangka.
“Dalam konteks pemeriksaan, belum tersangka. [Penetapan] tersangka itu nanti dari Timsus. Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang itu,” ujar Dedi.
Sehari setelahnya Putri Candrawati menyambangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk menjenguk suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo. Namun Putri dan rombongan belum diizinkan bertemu Sambo.
Sambil menangis Putri sempat sedikit mencurahkan perasaannya terhadap sang suami.
“Saya Putri bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya,” katanya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022).
Putri meminta doa agar ia dan sekeluarga mampu menghadapi persoalan ini.
“Saya mohon doa biar kami sekeluarga kuat menjalani masa yang sulit ini,” ujarnya.
Putri juga mengatakan telah memaafkan segala perbuatan yang dialami keluarganya. Namun tidak jelas kepada siapa maaf itu diberikan dan perbuatan apa yang dimaksud.
“Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” katanya.
KOMENTAR
Latest Comment