27 Juni 2022 20:06 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Selain perkara promosi bernada SARA, Holywings juga disebut melakukan sejumlah pelanggaran izin usaha.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin seluruh outlet “Holywings” yang berjumlah 12 di Jakarta pada Senin (27/6/2022):
1. Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara.
2. Holywings Kalideres.
3. Holywings di Kelapa Gading Barat.
4. Holywings Tiger Pantai Indah Kapuk.
5. Holywings Dragon Pantai Indah Kapuk.
6. Holywings Pantai Indah Kapuk.
7. Holywings Reserve Senayan.
8. Holywings Epicentrum.
9. Holywings Mega Kuningan.
10. Holywings Garrison Kemang.
11. Holywings Gunawarman.
12. Holywings Vandetta Gatot Subroto.
Pencabutan izin Holywings dipicu materi promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria yang diunggah dalam instagram resmi mereka. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan pencabutan izin ini sesuai arahan Gubernur Anies R. Baswedan.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan,” kata Benny seperti dikutip dari Antara, Senin (27/6/2022)
Agus mengatakan pencabutan izin Holywings di ibu kota juga berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
“Serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Namun, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol dengan aturan penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sedangkan, kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, dari hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.
"Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," tuturnya.
Suara penutupan Holywings sebelumnya sempat disampaikan sejumlah organisasi kepemudaan seperti KNPI, SAMPA, Pemuda Pancasila, dan Pengurus Daerah Kolektif Kosgoro. Mereka menilai promosi bisnis mereka menyinggung Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).
"Ini adalah tuntutan dari teman kepemudaan, KNPI dan masyarakat," kata Sekretaris KNPI DKI Muhammad Akbar Supratman setelah melakukan audiensi di Balai Kota Jakarta, Senin (27/6/2022).
Akbar mengatakan KNPI DKI beserta organisasi kepemudaan lain merasa terusik lantaran Holywings mempromosikan produk dengan menyinggung isu SARA. Apalagi, kata dia, penggunaan nama Muhammad dan Maria sarat ciri khas agama tertentu.
"Kami sudah cukup dengan kasus SARA, artinya kami tidak menoleransi soal kasus SARA," ucapnya.
Desakan agar Anies menutup Holywings juga disampaikan Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI.
"Kami mendesak Gubernur DKI Jakarta bapak Anies Baswedan untuk mencabut izin operasional Holywings di seluruh wilayah DKI Jakarta," Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Menurut dia, desakan itu sebagai ungkapan kekecewaan umat Islam terhadap perilaku Holywings yang telah menggunakan nama Muhammad untuk promosi minuman beralkohol.
Pihaknya menyesalkan sikap para petinggi manajemen klub malam itu yang terkesan lari dari tanggung jawab dan hanya melakukan permintaan maaf melalui media sosial.
"Kami mendesak pemilik dan manajemen Holywings tampil ke publik dan meminta maaf secara terbuka," ucapnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus berbau SARA terkait promosi minuman keras gratis Holywings dengan nama "Muhammad-Maria".
"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat (24/6).
Keenam tersangka tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.
Adapun motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.
"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya.
KOMENTAR
Latest Comment