8 Maret 2024 16:03 WIB
Penulis: Jay Akbar
Editor: Akbar Wijaya
Calon wakil presiden nomor urut 03 Mohammad Mahfud Md memastikan keseriusan wacana penggunaan hak angket di DPR terkait Pemilu 2024. Dia mengatakan sudah membaca rancangan naskah akademik hak angket Pemilu 2024.
"Saya membaca bahwa rancangan angket itu serius dan sudah jadi. Saya sudah pegang naskah akademiknya tebal sekali di atas 75 halaman," kata Mahfud dalam konfrensi pers di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Mahfud mengatakan koordinasi antara dirinya dengan Ganjar Pranowo, Megawati Soekarnoputri, dan tim hukum pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 03 terus berjalan. Ia mengungkapkan Megawati, selaku ketua koalisi Ganjar-Mahfud meminta perkara Pemilu 2024 diselesaikan melalui dua jalur: politik dan hukum.
"Satu jalur hukum itu saya yang mengkoordinir pada tingkat pasangan calon. Kemudian jalur politik nanti saya tidak ikut yaitu angket karena saya bukan orang partai," ujar Mahfud.
"Itu jalur politik yang dikoordinir kalau pada tingkat paslon itu oleh Mas Ganjar. Saya jalur hukumnya, kita berbagi tugas tapi tetap punya kaitan."
Menurut Mahfud pengajuan hak angket hanya tinggal menunggu koordinasi teknis, "siapa yang tanda tangan di depan itu, itu sudah ada nama-namanya."
Ia mengatakan orang-orang yang akan menandatangani pengajuan hak angket di awal perlu membaca dan mempelajari naskah akademik yang telah dibuat. Hal ini agar mereka bisa mempertahankan argumen dalam sidang pengajuan di DPR.
"Tapi yang mau tanda tangan itu kan harus baca dulu juga ya biar nanti ketika mempertahankan itu tahu," katanya.
Mahfud menegaskan jalur hukum dan jalur politik dalam menyelesaikan perkara pemilu memiliki dua konsekuensi yang berbeda. Jalur hukum, kata Mahfud, berkonsekuensi terhadap sah atau tidaknya hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU.
"Yang ujungnya nanti mungkin, satu pemilu diulang, pemilu didiskualifikasi, atau mungkin ini sudah sah gitu kan. Nanti [ini] yang akan dipertarungkan di Mahkamah Konstitusi," terangnya.
Sedangkan jalur politik, lanjut Mahfud, bertujuan menggugat kebijakan pemerintah selama Pemilu 2024 berlangsung. Namun hal ini tidak akan berimplikasi terhadap hasil pemilu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi dan MK.
"Bukan paslon, bukan kemenangan, bukan KPU yang dipersoalkan di angket itu. Tapi, kebijakan pemerintah di dalam pelaksanaan beberapa undang-undang yang berimplikasi dalam praktiknya terhadap pemilihan umum. Tetapi tidak akan menafikan hasil pemilihan umum yang telah ditetapkan oleh KPU dan MK, itu angket," papar Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud menegaskan angket pemilu tidak berkaitan langsung dengan pemakzulan presiden. Sebab dari sudut teknis prosedural berbeda.
"Angket itu gak ada kaitan langsung dengan pemakzulan presiden," katanya.
Namun demikian, Mahfud mengatakan, hak angket bisa saja menjadi pintu masuk pemakzulan apabila para anggota di dalamnya menyimpulkan terjadi penyalahgunaan anggaran negara atau korupsi.
"Nah, kalau korupsi itu pemakzulan kan. Nah itu nanti dibentuk panitia pemakzulan lagi, beda lagi, dan itu lama," katanya.
Menurut Mahfud apabila tim angket Pemilu 2024 menemukan ada tindak pidana yang dilakukan oleh presiden maka proses penyelesaiannya melalui jalur hukum pidana tanpa terikat masa jabatan presiden yang berakhir Oktober 2024 nanti.
"Mungkin ada indikasi tindak pidana itu nanti akibat hukumnya bukan pemakzulan, hukum pidana biasa gitu. Nah itu ya normatifnya begitu kalau angket itu, tidak akan ada hasil angket presiden makzul, gak bisa," tegasnya.
Mahfud mengatakan pemakzulan presiden dapat dilakukan apabila tim angket merekomendasikan terjadinya kesalahan penggunaan anggaran dan memuat unsur korupsi, penyuapan, pengkianatan terhadap negara, tindak pidana, dan ada pelanggaran etik.
"Itu baru proses sendiri pemakzulan, yang itu diusulkan oleh sepertiga anggota DPR sidangnya sekian lama, lalu pembentukan komisi, lalu sidang pleno dihadiri 2/3, keputusannya disetujui oleh 2/3 itu lama," katanya.
Mahfud memastikan apabila nantinya pemilu dinyatakan harus berlangsung dua putaran atau digelar pemilu ulang, maka hal ini tidak akan mengganggu agenda konstitusi penggantian presiden. Pasalnya, KPU sudah menjadwalkan skenario pemilu dua putaran atau terjadinya pemungutan suara ulang.
"Jadi jangan bilang pemilu sudah selesai jadwalnya," kata Mahfud.
KOMENTAR
Latest Comment