15 Pelanggaran Jadi Incaran Polda Metro Jaya dalam Operasi Zebra Hari Ini

18 Sep 2023 12:47 WIB

thumbnail-article

Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil genap di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta, Senin (13/6/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom. .

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Ditlantas Polda Metro Jaya akan memulai pelaksanaan Operasi Zebra Jaya mulai hari ini, Senin (18/9/2023) hingga 1 Oktober 2023 mendatang.

Operasi Zebra Jaya ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang aman, teratur, dan lancar dalam lalu lintas guna mendukung keamanan serta kelancaran transportasi.

Informasi mengenai pelaksanaan operasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya pada Minggu (17/9).

Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengincar 15 jenis pelanggaran, termasuk di antaranya pengendara yang melawan arus, terpengaruh alkohol, dan tidak memakai helm.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan keselamatan berkendara. 

Operasi ini juga diarahkan untuk menciptakan kondisi yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024

“Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada 18 September-1 Oktober 2023. Kamseltibcar yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024,” tulis TMC Polda Metro Jaya dalam akun Instagram-nya.

Jenis pelanggaran dalam Operasi Zebra Ditlantas Polda Metro Jaya

Berikut 15 jenis pelanggaran yang dapat dikenai tilang dalam Operasi Zebra ditlantas Polda Metro Jaya:

  • Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus,
  • Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol,
  • Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi,
  • Pengendara tidak menggunakan helm SNI,
  • Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan,
  • Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan,
  • Pengendara berboncengan lebih dari satu orang,
  • Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM,
  • Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan,
  • Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK),
  • Melanggar marka jalan,
  • Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar,
  • Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya,
  • Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor rahasia,
  • Penertiban parkir liar.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga telah mengumumkan pelaksanaan Operasi Zebra 2023 selama dua pekan, yaitu mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023, yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER