18 September 2023 11:09 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Margareth Ratih. F
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan kendaraan tak lolos uji emisi tidak akan bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Data registrasi kendaraan akan dihapuskan sehingga dinyatakan sebagai kendaraan bodong.
“Kalau tidak (lolos uji emisi), jadi enggak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga,”ujar Budi dalam Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta pada Kamis (14/9/2023), dilansir dari Kompas.com.
Kebijakan Menhub bersama polisi tersebut sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Ini adalah salah satu langkah tegas untuk menekan produksi emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Harapannya, upaya ini dapat memperbaiki kualitas udara yang mengkhawatirkan.
Terkait data kendaraan yang dihapuskan, hal tersebut sudah tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang tidak diperpanjang dua tahun, maka datangnya akan dihapus dari sistem kepolisian dan tidak bisa diregistrasi ulang.
Kebijakan ini juga melanjutkan dari Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Luckmi Purwandari. Menurutnya, hasil uji emisi kendaraan akan menjadi syarat membayar pajak motor dan memperpanjang STNK.
“Output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,”ujar Luckmi pada Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar sempat menyebut bahwa setiap kendaraan yang sudah uji emisi akan diberi stiker penanda. Stiker inilah yang akan menjadi syarat perpanjangan STNK.
Apabila pengendara tidak melakukan atau kendaraannya tidak lulus uji emisi, maka akan ada sanksi denda yang dijatuhkan. Sanksi ini masih diproses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau dia belum lulus emisi, dia harus denda yang namanya denda pencemaran,” ujar Siti saat diwawancarai di Kantor Kemenko Marves pada Jumat (18/8/2023).
Polda Metro Jaya: tilang opsi terakhir
Selain tidak bisa memperpanjang STNK, pemerintah juga melakukan sejumlah langkah untuk menekan angka polusi melalui uji emisi kendaraan. Salah satu langkahnya adalah dengan menerapkan sistem tilang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut bahwa tilang adalah opsi terakhir polisi menindak pelanggar uji emisi. Kepolisian sendiri juga sedang menggencarkan pesan agar masyarakat peduli memperbaiki kendaraannya.
“Kami dari Polda Metro tidak melulu harus menilang,”ujar Latif pada Jumat (15/9/2023) dilansir dari Kompas.com.
Keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi antara Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Seperti diketahui, beberapa waktu terakhir kedua pihak tersebut melakukan tilang uji emisi di beberapa titik lokasi.
KOMENTAR
Latest Comment