Badan Penyelidikan usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan badan yang dibentuk oleh Jepang pada 29 April 1945. Tujuannya yakni sebagai pemenuhan janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.
Selama dibentuk, BPUPKI melaksanakan dua kali sidang, pertama pada tanggal 29 Mei—1 Juni 1945 dan yang kedua pada 10—17 Juli 1945.
Salah satu hasil dari sidang BPUPKI, baik pada sidang pertama maupun kedua, adalah dibentuknya panitia-panitia khusus dengan tugas dan fungsi yang juga khusus dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Berikut merupakan ulasan mengenai panitia-panitia yang dibentuk dalam sidang BPUPKI, baik sidang pertama maupun sidang kedua.
Sidang pertama BPUPKI: Panitia Delapan dan Panitia Sembilan
Pada sidang pertamanya, BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil atau dikenal juga dengan sebutan Panitia Delapan. Panitia kecil ini diketuai oleh Soekarno, dengan tugas utama untuk melakukan pembahasan terkait usulan dan konsep anggota BPUPKI mengenai dasar negara Indonesia.
Seperti namanya, Panitia Delapan beranggotakan delapan orang yakni Soekarno, Mohammad Hatta, Sutardjo, K.H. Abdul Wahid Hasyim, Mohammad Yamin, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, dan Mr. A.A. Maramis.
Sayangnya, usai sidang pertama berakhir pada 1 Juni 1945, masih belum diperoleh keputusan akhir terkait dasar negara. Akhirnya, pada masa reses atau istirahat, tepatnya pada 22 Juni 1945, BPUPKI membentuk panitia kecil lainnya yang beranggotakan sembilan orang dan dinamai Panitia Sembilan.
Anggota Panitia Sembilan di antaranya Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, Ahmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakir, K.H. Abdul Wahid Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikoesno Tjokrosoejoso.
Sama seperti Panitia Delapan, tugas Panitia Sembilan adalah menyusun rumusan dasar negara berdasarkan pandangan umum anggota BPUPKI.
Panitia Sembilan akhirnya berhasil menghasilkan dokumen berisi rumusan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia. Dokumen ini kemudian oleh Mohammad Yamin diberi nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.
Sidang kedua BPUPKI: 3 panitia kecil
Sidang kedua BPUPKI berlangsung pada tanggal 10—17 Juli 2024. Dalam sidang ini, dibentuk tiga panitia kecil yang terdiri dari:
1. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar
Kepanitian yang dipimpin oleh Soekarno ini terdiri dari 18 anggota. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar menghasilkan tiga hal yakni pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD, serta UUD.
2. Panitia Keuangan dan Perekonomian
Panitia Keuangan dan Perekonomian diketuai oleh Mohammad Hatta dengan anggota sebanyak 22 orang.
Kepanitiaan ini dibuat untuk membahas perekonomian dan pengaturan keuangan Indonesia selepas merdeka.
3. Panitia Pembela Tanah Air
Panitia kecil terakhir yang dibentuk BPUPKI pada sidang kedua yakni Panitia Pembela Tanah Air.
Panitia ini diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso, dengan anggota sebanyak 22 orang. Tugas panitia ini adalah untuk membahas batas wilayah Indonesia sebagai sebuah negara.