Advertisement

5 Bank yang Disebut Menkeu Purbaya Terima Dana Segar Dengan Total 200 Triliun

15 September 2025 12:09 WIB

thumbnail-article

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) dan Thomas A. M. Djiwandono (kanan) menyampaikan keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/9/2025). Sumber: ANTARA..

Penulis: Margareth Ratih. F

Editor: Margareth Ratih. F

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dana segar Rp200 triliun akan dibagikannya ke lima bank. Rencana ini berubah dari sebelumnya enam bank. Hal ini ditegaskan oleh Purbaya saat ditemui sebelum rapat dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).

"Kemarin saya janji akan tempatkan dana Rp 200 triliun perbankan kini sudah diputuskan dan siang ini disalurkan, jalan ini kita kirim ke 5 bank," tegas Purbaya.

Daftar 5 bank yang terima dana segar

Adapun, lima bank yang dimaksud Purbaya adalah: 

Bank Negara Indonesia (BNI)

Bank Mandiri

Bank Tabungan Negara (BTN) 

Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Bank Syariah Indonesia (BSI).

Nantinya, kata Purbaya, Bank Mandiri, BNI, dan BRI akan mendapatkan masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun dan BSI Rp10 triliun. Dana tersebut rencananya akan ditransfer hari ini. Dana pemerintah ini dikeluarkan dari BI. Aturan Ketetapan Menteri Keuangan (KMK) sudah ditandatangani Purbaya.

"Jadi saya pastikan dana Rp200 triliun masuk ke sistem bank hari ini," tegasnya.

Pemerintah dapat bunga 4 persen

Sementara itu, mengutip Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, dana ini ditempatkan dalam bentuk deposito on call konvensional dan syariah dengan mekanisme tanpa lelang.

Kemudian untuk tenor penempatan dananya dilakukan untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Dalam beleid itu juga disebutkan, negara akan mendapatkan imbal hasil sebesar 80,476 persen dari BI rate yang berlaku. 

Adapun per 20 Agustus 2025, BI rate yang berlaku di level 5 persen sehingga pemerintah akan mendapatkan imbal hasil sekitar 4,02 persen dari penempatan dana di perbankan tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dengan skema ini maka perbankan tidak punya pilihan lain selain harus menyalurkan dana ini sebagai kredit atau pembiayaan ke masyarakat.

"Kalau dia enggak pakai (dananya) dia rugi sendiri karena ada cost sekitar 4 persenan. Kalau dia enggak salurkan ngeluarin kredit kan dia harus bayar uang cost itu. Mereka pasti akan berpikir keras untuk menyalurkan dana itu," ujar Purbaya.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement