Ada 5 Jenis Warna Surat Suara Pemilu 2024, Buat Apa Saja?

28 Jan 2024 21:01 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi surat suara untuk Pemilu 2024. (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Pada tanggal 14 Februari nanti, masyarakat Indonesia harus memilih dengan surat suara yang telah disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU sendiri telah menyiapkan lima jenis surat suara untuk Pemilu 2024. Kelima jenis surat suara tersebut dibedakan berdasarkan warna.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023, pembedaan warna surat suara tersebut digunakan untuk membedakan jenis jabatan yang dipilih.

Setiap warna akan mewakili salah satu jenis jabatan atau lembaga publik yang diperebutkan, yakni presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Kelima jenis surat suara tersebut diterapkan di hampir seluruh Indonesia, kecuali untuk wilayah DKI Jakarta.

Berbeda dengan daerah lain, pemilu di DKI Jakarta hanya menggunakan empat jenis surat suara, yaitu untuk pemilihan capres-cawapres, calon anggota DPR, calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi saja, tanpa DPRD kabupaten/kota.

Jenis warna surat suara pemilu 2024

Pemilihan warna yang berbeda ini bertujuan agar mempermudah pemilih dalam membedakan surat suara untuk setiap jabatan atau lembaga publik.

Selain itu, perbedaan tersebut juga menjadi simbol keberagaman demokrasi di Indonesia, di mana setiap warna mewakili suara dan aspirasi yang berbeda dari masyarakat.

Berikut adalah daftar warna kertas pada surat suara Pemilu 2024 dan informasi yang ada pada tiap jenisnya.

1. Warna abu-abu (surat suara presiden dan wakil presiden)

Surat suara ini memuat beberapa informasi sebagai berikut:

  • Foto pasangan capres-cawapres,
  • Nama pasangan capres-cawapres,
  • Nomor urut pasangan capres-cawapres,
  • Gambar partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.

2. Warna kuning (surat suara pemilihan DPR RI)

Surat suara ini memuat beberapa informasi sebagai berikut:

  • Tanda gambar partai politik,
  • Nomor urut partai politik,
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPR. 

3. Warna merah (surat suara pemilihan DPD)

Dalam surat suara untuk pemilihan DPD, terdapat informasi berupa:

  • Nomor calon anggota DPD,
  • Foto calon anggota DPD,
  • Nama calon anggota DPD. 

4. Warna biru (surat suara pemilihan DPRD provinsi)

Surat suara warna biru memuat informasi berupa:

  • Tanda gambar partai politik,
  • Nomor urut partai politik,
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

5. Warna hijau (surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota)

Sementara surat suara warna hijau memuat informasi berupa:

  • Tanda gambar partai politik,
  • Nomor urut partai politik,
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER