13 Oktober 2023 21:10 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK telah memulai proses pengolahan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dilansir dari Tempo.co, tindakan pemerasan tersebut diduga terjadi ketika KPK tengah menyelidiki kasus rasuah di lingkungan Kementerian Pertanian RI. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan bahwa Dewas kini tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait hal ini.
Sebelum kasus dugaan pemerasan ini dilaporkan, Firli Bahuri sebelumnya telah beberapa kali dilaporkan ke Dewas KPK terkait sejumlah dugaan pelanggaran kode etik.
Sejak ditunjuk sebagai Ketua KPK pada 2019 silam, berikut adalah 6 kontroversi Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Firli dilaporkan karena menjemput saksi Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar, saat akan diperiksa.
Meskipun Firli menganggap tindakan ini wajar, pada 2019 ia dinyatakan melanggar kode etik terkait hal ini.
Firli dianggap melanggar etika ketika ia melakukan pertemuan dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M. Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang.
Nama Tuan Guru Bajang kala itu terseret dalam dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Tuan Guru Bajang juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Firli melanggar kode etik dengan menggunakan helikopter untuk pergi ke Baturaja, Sumatera Selatan, dengan alasan mempersingkat waktu.
Hal tersebut membuat Firli dinilai melakukan gaya hidup mewah, Dewan Pengawas KPK pun kemudian memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis terkait perilaku Firli tersebut.
Pada November 2022, Firli bertemu dengan Mantan Gubernur Papua tersebut di kediaman Lukas di Distrik Koya Tengah, Jayapura, Papua.
Firli dinilai melanggar kode etik karena Lukas kala itu tengah diperiksa KPK terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi.
Namun, Dewas KPK menyatakan bahwa hal tersebut bukan pelanggaran kode etik dan menyebut Firli tengah melakukan pemeriksaan terhadap Lukas.
Firli diduga membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun, tidak ditemukan cukup bukti untuk membawa Firli ke sidang etik setelah penyelidikan Dewan Pengawas KPK.
Firli juga sempat dituduh melakukan pelanggaran kode etik ketika mencopot Brigjen endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Pencopotan tersebut diduga merupakan bagian dari upaya politisasi penganan sebuah perkara yang tengah diselidiki KPK.
Namun, laporan dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri dan rekan-rekannya dinilai tidak memiliki bukti yang cukup sehingga tidak dilanjutkan ke sidang etik.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas di dalam KPK.
KOMENTAR
Latest Comment