4 Tersangka Kini Kena Pasal Tambahan atas Kasus 8 Korban Tambang Emas di Banyumas

5 Aug 2023 19:08 WIB

thumbnail-article

Salah satu lubang tambang emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (31/7/2023). Sumber: Dokumentasi Basarnas Cilacap.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Empat individu yang terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dihadapkan pada tindakan hukum yang lebih serius.

Sebelumnya, para tersangka telah dikenai Pasal 158 dari Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, namun saat ini mereka dihadapkan pada pasal tambahan yang lebih berat.

Kasat Reskrim Polres Banyumas, Kompol Agus Supriadi, mengungkapkan bahwa keempat tersangka kini dihadapkan pada Pasal 359 KUHP, yang berkaitan dengan tindakan kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.

Keempat tersangka ini terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal yang menyebabkan kehilangan nyawa delapan pekerja asal Bogor.

"Selain Pasal 158, kami juga menjerat tersangka dengan Pasal 359 KUHP," ungkap Agus kepada awak media pada hari Rabu (2/8/2023). Pasal tersebut mengancamkan tersangka dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Penambangan merusak lingkungan

Selain itu, Agus tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dalam kasus ini, mengingat aktivitas penambangan ilegal tersebut juga diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Kemungkinan kami juga akan menerapkan pasal-pasal terkait lingkungan hidup," tambah Agus.

Sebelumnya, situasi berbahaya di lokasi penambangan emas di Desa Pancurendang telah mengakibatkan delapan orang terjebak sejak Selasa (25/07/2023) malam.

Keseluruhan korban berasal dari Bogor, Jawa Barat, dan terjebak akibat aliran air yang tiba-tiba keluar dari lubang di sekitar mereka. Upaya penyelamatan yang dilakukan oleh tim SAR selama tujuh hari tidak membuahkan hasil, dan para korban akhirnya dinyatakan hilang.

Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu SN (76), KS (43), WI (43), dan DM (40), semuanya merupakan penduduk Desa Pancurendang. Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aktivitas penambangan ilegal ini.

Mereka dihadapkan pada Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER