5 Juli 2023 12:07 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Margareth Ratih. F
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan nota keberatan atas dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Nota keberatan ini disampaikan pada saat sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta hari Selasa (4/7/2023).
Dalam sidang, nota keberatan ini dibacakan oleh kuasa hukumnya, Achmad Cholidin. Setidaknya ada 9 poin dalam nota keberatan Johnny G. Plate, di antaranya:
Sebelumnya, Johnny G. Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS). Korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp8 triliun.
Nominal korupsi Johnny G. Plate
Dalam persidangan yang digelar Selasa (27/6/2023), jaksa menjelaskan bahwa Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17,8 miliar dari proyek BTS tersebut. Ia meminta kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif untuk mengirimkan uang sebesar Rp500 juta setiap bulannya.
Ia juga mendapat uang sebanyak Rp4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan tahun 2022. Lalu Johnny G. Plate memerintahkan Achmad Latif mengirim uang untuk kepentingan pribadinya sebanyak empat kali.
Selain mendapat uang, Johnny G. Plate juga mendapat fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak senilai Rp420 juta. Uang ini digunakan untuk membayar biaya bermain golf sebanyak 6 kali oleh Johnny G. Plate.
Ia juga menerima fasilitas hotel bersama tim saat perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol sebesar Rp452,5 juta dari Direktur Utama PT Sansaine, Jemy Sutjiawan. Ditambah lagi fasilitas dari Irwan Hermawan yaitu hotel saat perjalanan dinas ke Paris, Perancis sebesar Rp453 juta, ke Inggris sebesar Rp167,6 juta, dan Amerika Serikat sebesar Rp404,6 juta.
KOMENTAR
Latest Comment