Achsanul Qosasi Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Terima Uang Rp40 Miliar

3 November 2023 16:11 WIB

Narasi TV

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). ANTARA FOTO/Raqilla/foc.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, bahwa Achsanul Qosasi kini sudah resmi ditahan. 

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik memiliki cukup bukti untuk menahan mantan Presiden Madura United ini.

“Sebagaimana diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Suadara AQ sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima uang sebesar Rp49 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023), dikutip dari Antara.

Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar

Kuntadi juga mengungkapkan bahwa Achsanul juga menerima uang senilai Rp40 miliar dari tersangka Irwan Hermawan (IH) melalui tersangka Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR)

Berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, uang itu diserahkan di salah satu hotel di wilayah Jakarta.

“AQ menerima uang sejumlah Rp40 miliar dari IH melalui WP dan SR pada tanggal 19 Juni 2022, sekitar pukul 18.50 WIB,” ungkap Kuntadi.

Untuk saat ini tim penyidik Jampidsus Kejagung sedang mendalami tujuan pemberian uang, kepada siapa saja uang itu mengalir, serta apakah uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi proses audit BPK.

"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," ujar Kuntadi.

Achsanul Qosasi ditahan di Rutan Salemba

Untuk proses kepentingan penyidikan, Kejagung resmi menahan Achsanul Qosasi selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pasal yang disangkakan untuk Achsanul Qosasi dalam Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, Achsanul Qosasi mulanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G di Kemenkominfo. Namanya muncul dalam persidangan perkara BTS 4G.

Achsanul menjadi tersangka ke-15 salam kasus Pembangunan infrastruktur BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR