Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman, MK Bentuk Majelis Kehormatan

24 Oktober 2023 17:10 WIB

Narasi TV

Ketua MK Anwar Usman (tengah) dan hakim MK Enny Nurbaningsih (kanan) saat memberikan keterangan mengenai pembentukan MKMK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). ANTARA/Uyu Septiyati Liman

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan tujuh laporan dugaan kode etika yang melibatkan Ketua MK Anwar Usman. Untuk memproses laporan tersebut, MK menyatakan akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Keputusan ini diumumkan oleh Juru Bicara Perkara MK, yang juga menjabat sebagai Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, yang didampingi oleh Ketua MK Anwar Usman dan Juru Bicara MK Fajar Laksono pada Senin (23/10/2023) di Lobi Ruang Sidang Pleno MK.

"Laporan dugaan pelanggaran etik ini berasal dari berbagai sumber, termasuk tim advokasi. Mereka melaporkan pelanggaran kode etik oleh hakim dan ada juga permintaan agar hakim MK yang terkait dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengundurkan diri. Ada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan. Sebagai tindak lanjut, MKMK akan segera dibentuk, termasuk laporan terhadap hakim yang menyampaikan dissenting opinion, hakim yang memberikan concurring opinion, dan laporan agar Ketua MK mengundurkan diri," ujar Enny dilansir dari laman resmi MK (24/10/2023).

Setelah menerima semua laporan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan sepakat untuk membentuk MKMK.

Tiga tokoh yang ditunjuk untuk menjadi anggota MKMK adalah Jimly Asshiddiqie sebagai wakil tokoh masyarakat, Wahiduddin Adams sebagai wakil hakim konstitusi aktif, dan Bintan Saragih sebagai wakil akademisi.

Enny menegaskan bahwa proses ini akan berjalan tanpa intervensi dari pihak lain dan mereka sepenuhnya percaya pada MKMK.

Enny juga menekankan bahwa Majelis Hakim Konstitusi ingin MKMK segera beraksi untuk menghilangkan keraguan dan menjaga kepercayaan publik.

Hal ini dianggap sangat penting terutama menjelang pemilihan umum dan pemilihan presiden, dan MKMK akan menjalankan tugasnya untuk memastikan keadilan dan kewenangan MK tetap dijunjung tinggi.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menegaskan bahwa sebagai hakim, ia memegang teguh sumpah jabatannya. 

Ia meyakini bahwa hukum harus berdiri tegak tanpa intervensi dan tidak boleh tunduk pada siapapun.

Anwar juga meminta agar media membaca Putusan MK terkait makna konflik kepentingan untuk memahami perspektif hukum yang menjadi dasar keputusan Mahkamah Konstitusi.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR