Advertisement

Advokat: Pengertian, Fungsi, Hingga Tanggung Jawabnya

01 January 2023 18:24 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi seorang advokat yang sedang bekerja. Sumber: Freepik. .

Penulis: Khairul Ilham

Editor: Margareth Ratih. F

Advokat adalah orang yang profesinya memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Jasa hukum yang dapat diberikan oleh seorang advokat yaitu konsultasi hukum berupa menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum untuk kliennya. Adapun yang dimaksud dengan badan advokat adalah badan hukum dan lembaga yang menerima jasa hukum dari advokat.

Seseorang yang dapat diangkat menjadi seorang advokat yaitu sarjana yang mempunyai latar belakang pendidikan tinggi hukum. Advokat juga harus sudah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat berdasarkan undang-undang. Tugas dan wewenang advokat adalah:

  1. Memberikan bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan
  2. Memberikan jasa pelayanan hukum yang sesuai
  3. Memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan
  4. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui oleh kliennya
  5. Memberikan konsultasi hukum yang dibutuhkan

Fungsi Advokat

Berdasarkan tugas dan wewenang di atas, seorang advokat mempunyai fungsi, antara lain:

  1. Advokat sebagai penegak hukum

Penegak hukum di sini yaitu menegakkan hukum dan keadilan untuk membela kepentingan klien dengan tidak secara membabi buta. Bisa diselesaikan dengan membantu melancarkan proses penyelesaian perkara dengan bantuan hakim dan diputuskan perkara tersebut.

  1. Advokat sebagai pekerjaan profesional

Berdasarkan keahlian di bidang hukum maka akan diikat oleh aturan yang memiliki tingkah laku dan kode etik profesi. Maka advokat bisa berperan dengan memberi jasa hukum baik di dalam pengadilan maupun berada di luar. Serta wajib pula memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu atau kurang mampu membayar advokat.

  1. Advokat di luar pemerintahan

Advokat yang berada di luar pemerintahan sebagai penegak hukum akan berprofesi seperti polisi dan jaksa ini mempunyai penyeimbang dominasi kewenangan. Advokat yang mempunyai fungsi hak pencari keadilan sekaligus untuk perwakilan rakyat dalam proses peradilan.

  1. Advokat sebagai kekuasaaan kehakiman

Dalam proses peradilan juga fungsi advokat untuk membantu jalannya proses peradilan supaya efisien dan sangat efektif.

  1. Advokat sebagai pembela harkat peradilan

Inilah fungsi advokat yang sebenarnya yaitu membela terdakwa atau tersangka dan peradilan pidana. Misalnya saja tersangka berhak didampingi oleh penasihat hukum dan diadili secara adil serta terbuka. Maka nantinya advokat akan mengundang atau mengajukan saksi-saksi sehingga bisa dilakukan upaya hukum dan lainnya untuk proses peradilan menjadi lebih menarik.

Seorang advokat adalah seseorang yang tidak boleh sembarangan sebab ia telah memegang izin memberikan jasa hukum yang berada di pengadilan untuk mencari keadilan. 

Demikian penjelasan tentang advokat. Bagaimana, apa kamu tertarik pada profesi ini?

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement