Akhirnya KPK Minta Maaf Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

24 Nov 2023 11:11 WIB

thumbnail-article

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meminta maaf atas penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap eks Syahrul Yasin Limpo ketika masih menjabat menteri pertanian.

“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis yang dikutip Antara di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Ghufron mengakui penetapan tersangka Firli hampir mengikis harapan publik kepada komisi antirasuah sebagai garda pemberantasan korupsi di tanah air. Ia menyebut peristiwa ini akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi KPK, baik untuk internal lembaga maupun terhadap eksternal.

“Tentu peristiwa akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi kami baik untuk internal maupun terhadap eksternal dan kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan,” ujarnya.

Di tengah hiruk pikuk yang timbul, Ghufron berharap masyarakat tetap mendukung KPK dengan cara membangun atau konstruktif dalam perjuangan memberantas rasuah.

“Jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan,” katanya.

Ia menuturkan bahwa KPK adalah milik rakyat dan negara. Dengan dukungan kolektif, sambung dia, harapan memberantas korupsi masih ada dan akan terus ada.

“Harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia adil makmur bebas dari korupsi,” ucap Ghufron.

Sebelumnya, Kamis (23/11/2023) Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konfrensi pers enggan menyampaikan permintaan maaf dan pengakuan rasa malu atas penetapan tersangka Firli Bahuri. Ia berdalik mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER