Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan, Pengacara: “Kita Ikuti Proses Hukumnya”

23 Nov 2023 09:11 WIB

thumbnail-article

Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPFirli Bahuri, Ketua KPK yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini disampaikan langsung oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

“Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,”ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari Antara.

Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah, janji pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait dengan penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023.

Akibat perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12e ayat Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Terpisah, pengacara Firli, Ian Iskandar menyebut bahwa Firli akan mengikuti proses hukum yang berlaku saat ini. Terkait indikasi Firli akan mengundurkan diri juga tak direspons oleh Ian. Menurutnya, penetapan status tersebut belum tentu benar di mata hukum.

“Kita ikuti proses hukumnya,”ujar Ian pada Kamis (23/11/2023) dini hari.

Sebelumnya, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa 86 saksi sejak Senin (9/10/2023). Selain para saksi, polisi juga memeriksa delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.

Ade menjelaskan, delapan ahli tersebut terdiri atas empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli mikro ekspresi, satu ahli multimedia, dan satu ahli digital forensik.

Didahului penggeledahan rumah dan klarifikasi

Penyidik juga menggeledah dua rumah Firli Bahuri yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perumahan Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Polisi menyita beberapa barang bukti yaitu pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan Firli saat bertemu SYL di GOR Tangki pada 2 Maret 2022. Kemudian dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Penyidik juga menyita ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli periode 2019-2022.

Pada Senin (20/11/2023) lalu, Firli sempat menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia dimintai keterangan soal pertemuan dengan mantan Mentan SYL. Usai klarifikasi, Firli enggan menjelaskan detail materinya serta menyebut bahwa Dewas KPK yang akan menyampaikan hasil akhir pemeriksaan secara utuh.

“Karena sifat pemeriksaan di Dewas tertutup, nanti biarlah Dewas menyampaikan lengkap,”ucap Firli di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan pada Senin (20/11/2023), dikutip dari Antara.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER