Cara Aktivasi Rekening PIP 2024 untuk Dapat Cairkan Dana Bantuan

16 Apr 2024 20:04 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi kartu Program Indonesia Pintar (PIP). (Sumber: ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Rizal Amril

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin. 

Program ini memberikan bantuan berupa uang tunai untuk memperluas akses pendidikan hingga jenjang menengah.

Proses aktivasi rekening bagi peserta didik penerima bantuan sosial (bansos) PIP Kemdikbudristek 2024 dimulai pada hari ini, Selasa, 16 April 2024. 

Aktivasi rekening bagi siswa kelas akhir Tahun Pelajaran (TP) 2023/2024 harus diselesaikan sebelum 30 Juni 2024. Sedangkan, aktivasi rekening bagi peserta didik kelas berjalan dapat dilakukan hingga 31 Desember 2024.

Prosedur aktivasi rekening PIP 2024

Aktivasi rekening penerima bansos PIP 2024 dilakukan menggunakan sistem SimPel.

Peserta didik/orang tua/wali penerima bansos PIP 2024 dapat melakukan aktivasi rekening secara langsung atau melalui kuasa yang diberikan kepada kepala satuan pendidikan di bank penyalur.

Detail prosedur aktivasi rekening PIP 2024 dapat disimak melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbudristek Nomor 20 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang dapat diakses melalui tautan berikut.

Berikut syarat dan ketentuan aktivasi rekening tabungan bagi penerima PIP 2024:

  • Menunjukkan surat keterangan aktivasi rekening tabungan yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.
  • Menunjukkan identitas pengenal peserta didik penerima dengan ketentuan:
    • KTP/KK untuk peserta didik SMA, SMK, SMALB dan Program Paket C
    • KTP orang tua/wali dan KK untuk peserta didik SD, SMP, SDLB, SMPLB, Program Paket A dan Program Paket B.
  • Mengisi formulir pembukaan/aktivasi rekening tabungan yang disediakan oleh bank/lembaga penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pengisian dan penandatanganan formulir bagi peserta didik SD, SMP, SDLB dan SMPLB dilakukan oleh orang tua/wali.
    • Pengisian dan penandatanganan formulir bagi peserta didik SMA, SMK dan Program Paket C dilakukan oleh peserta didik. 
    • Pengisian dan penandatanganan formulir bagi peserta didik SMALB dilakukan oleh peserta didik/orang tua/wali.
    • Pengisian dan penandatanganan formulir bagi peserta didik Program Paket A dan Program Paket B dilakukan oleh peserta didik (apabila sudah cakap hukum yang salah satunya ditandai dengan kepemilikan KTP) atau orang tua/wali (apabila peserta didik belum cakap hukum). 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER