Pemerintah Indonesia mulai 1 Februari 2025 memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual gas elpiji 3 kilogram. Kebijakan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa distribusi elpiji bersubsidi diatur secara efektif.
Pengecer yang ingin menjual gas elpiji bersubsidi diwajibkan terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang terintegrasi dengan data kependudukan.
Salah satu tujuan utama dari larangan ini adalah untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran. Kebijakan ini berupaya mengatur distribusi gas elpiji agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa subsidi gas elpiji 3 kilogram sangat penting bagi masyarakat yang berpendapatan rendah dan harus diterima oleh kelompok yang membutuhkan. Dengan pengaturan ini, pemerintah berharap dapat fokus pada kesejahteraan masyarakat.
Pembenahan tata kelola dan harga
Pemerintah juga berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola penyediaan elpiji 3 kilogram. Dalam hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menekankan pentingnya menghindari permainan harga yang biasa dilakukan oleh oknum pengecer. Dengan restrukturisasi penyaluran gas elpiji, diharapkan harga yang diterima masyarakat akan lebih stabil dan sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Penegakan pengawasan yang ketat akan dilakukan untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan efektif. Selain itu, stok elpiji 3 kilogram saat ini dinyatakan aman dan tercukupi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tentang kelangkaan.
Konsekuensi bagi para pengecer
Para pengecer yang terbukti mengangkat harga elpiji 3 kilogram akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan peran pangkalan resmi dalam distribusi gas elpiji, sehingga diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan adil. Selain itu, kebijakan ini mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta keluarga miskin untuk terus menggunakan elpiji bersubsidi dalam kegiatan sehari-hari mereka.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap dapat memperbaiki distribusi gas elpiji 3 kilogram secara keseluruhan, serta menjamin bahwa setiap orang yang berhak atas subsidi bisa mendapatkannya dengan tepat dan mudah.