Apa yang Terjadi?
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pemanggilan kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hasto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM). Pemanggilan dijadwalkan pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 10.00 WIB.
Apa Kata KPK?
"Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Pak Hasto Kristiyanto untuk hadir hari Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di dalam surat panggilannya dan tentu sudah dikirim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Ali berharap Hasto bisa memenuhi panggilan demi kelancaran proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku.
Pemanggilan Hasto Bukan Gimik
KPK menepis tudingan bahwa pemanggilan Hasto terkait pencarian buronan kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM) hanyalah sebuah gimik.
"Yang benar adalah sesuai dengan informasi baru yang masuk, ya kita lanjuti, itu saja," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis.
Informasi Baru dari Kerabat Masiku
Ali menegaskan bahwa pekan lalu, tim penyidik KPK memeriksa tiga saksi terkait pencarian Harun Masiku, dan pekan depan penyidik akan kembali memanggil saksi lainnya.
- Kenapa Dipanggil: Pemanggilan dilakukan karena KPK menerima informasi baru yang dianggap relevan dengan perkara Harun Masiku. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan saksi-saksi untuk mengonfirmasi.
- Siapa Saja Saksi: Tiga saksi yang diperiksa adalah advokat Simon Petrus (Rabu, 29/5), mahasiswa Hugo Ganda (Kamis, 30/5), dan mahasiswi Melita De Grave (Jumat, 31/5). Ketiganya memiliki hubungan kekerabatan dengan Harun Masiku dan diperiksa soal adanya pihak yang sengaja menyembunyikan keberadaan Harun.
Apa Kata Hasto?
Hasto Kristiyanto memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. "Saya akan datang, dengan tanggung jawab sebagai warga negara, siap memenuhi panggilan," ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Kamis. Ia juga menambahkan bahwa KPK didirikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. "Kualat saya kalau gak datang. Apalagi KPK didirikan sama Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP," katanya. Namun, Hasto mengaku belum menerima surat pemanggilan resmi dari KPK. "Tetapi, kalau informasi dari media Senin saya dipanggil. Saya akan kosongkan jadwal dan hadir penuhi panggilan," ujarnya.
Kilas Balik Kasus Harun Masiku
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Harun selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan, yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini, Wahyu tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Pemain Lain
Selain Harun, Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022, juga terlibat dan kini menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Detail Kasus Wahyu Setiawan:
KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke balik jeruji besi berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Wahyu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.
