Alasan MK Tolak Gugatan SIM Seumur Hidup

16 Sep 2023 10:09 WIB

thumbnail-article

Tangkapan layar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (14/9/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan untuk menolak usulan uji materi terkait Pasal Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menginginkan perubahan menjadi SIM berlaku seumur hidup pada Kamis (14/9/2023) lalu.

Arifin Purwanto adalah pihak yang mengajukan permohonan ini kepada MK pada tanggal 14 September 2023 terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Isu yang diajukan Arifin adalah terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang mengatur masa berlaku SIM. 

Ia berkeinginan agar masa berlaku SIM sejalan dengan masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Alasan penolakan MK

Secara tegas, Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menyatakan bahwa SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Meskipun begitu, MK menolak usulan ini dengan alasan yang kuat bahwa SIM dan KTP memiliki fungsi yang berbeda.

SIM lebih berkaitan dengan aspek keselamatan berlalu lintas, sementara KTP lebih menitikberatkan pada identitas penduduk.

Arifin juga menyinggung permasalahan transparansi ujian teori dan praktik dalam usulannya dan mengusulkan adanya perubahan dalam prosedur perolehan SIM agar lebih sesuai dengan dinamika perkembangan zaman.

Ia juga mempertanyakan mengapa SIM tidak diberlakukan seumur hidup seperti KTP. 

Walaupun demikian, MK dengan tegas menyatakan bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun sudah mencukupi untuk memantau perkembangan kondisi kesehatan, fisik pengemudi, dan perubahan data identitas.

MK menegaskan bahwa SIM dapat diperbaharui secara online sesuai dengan kebijakan yang ada, sehingga perpanjangan masa berlaku SIM hingga seumur hidup tidak diperlukan sesuai dengan tujuan utamanya dalam memastikan keselamatan berlalu lintas.

Dalam penjelasan putusannya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan persetujuannya dengan mayoritas hakim konstitusi, menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memiliki alasan hukum yang kuat.

Namun demikian, Daniel menyuarakan pandangan yang menginginkan pertimbangan khusus terkait pemberian SIM seumur hidup bagi kelompok lanjut usia.

Mahkamah Konstitusi ingin menekankan bahwa pembahasan tentang masa berlaku SIM dan KTP harus mempertimbangkan kedua fungsi yang berbeda dari dokumen-dokumen tersebut.

Dalam konteks keselamatan berlalu lintas, penentuan masa berlaku SIM selama lima tahun dianggap sudah memadai.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER