Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Upaya dan usaha keluarga korban tragedi Kanjuruhan Malang mendapat keadilan kembali terhenti setelah Polres Malang resmi menghentikan laporan keluarga korban Kanjuruhan dan menyatakan tidak bisa melanjutkan laporan ke proses penyelidikan.
Keputusan Polres Malang menghentikan laporan tersebut adalah karena tidak terpenuhinya unsur penerapan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.
“Saya sampaikan hasil gelar perkara bahwa penerapan pasal yang diminta oleh pelapor, yakni pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana tidak dapat terpenuhi unsurnya,” kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana pada Jumat (8/9), dikutip dari Antara.
Sebelumnya, sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan membuat laporan dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP ke Polres Malang pasca-peristiwa tersebut.
Terdapat dua laporan yang diterima oleh Polres Malang dari keluarga korban tersebut.
Laporan pertama, dengan nomor LP/B/413/XI/2022/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, dilakukan dengan nama pelapor Devi Athok Yulfitri.
Sementara, laporan kedua dengan nomor LP/B/425/XI/2022/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR dilakukan dengan nama Rizal Putra Pratama.
Merespons keputusan Polres Malang tersebut, kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat menerima hal tersebut.
"Pada prinsipnya kami tidak setuju dan tidak bisa menerima," katanya.
Menurut Imam, Polres Malang harusnya melakukan rekonstruksi tragedi Kanjuruhan jika tidak dapat menemukan unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana.
"Apalagi rekonstruksi untuk laporan model B ini belum pernah dilakukan, artinya masih ada keraguan, sebaiknya dilakukan rekonstruksi biar tahu nanti keterkaitan alat bukti satu dengan yang lain," katanya.
Meskipun dihentikan, pihak keluarga korban akan mengambil langkah hukum terhadap penghentian penyelidikan Polres Malang mengenai laporan dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana tersebut.
"Ke depan, mungkin kami akan mengambil langkah hukum atas penghentian penyelidikan ini," kata Imam.
KOMENTAR
Latest Comment