Alasan Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Kader Muhammadiyah Ditangkap dan Direkomendasikan Sanksi Disiplin Berat

30 April 2023 22:04 WIB

Narasi TV

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir ketika menghadiri milad satu abad Madrasah Muallimin dan Muallimat Muhammadiyah Yogyakarta di Yogyakarta, Kamis (6/12/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aa.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin yang sempat melontarkan ancaman akan membunuh satu per satu kader Muhammadiyah.
 
Informasi ini disampaikan Direktur Siber Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar saat dikonfirmasi Antara.
 
“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu (30/4), telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang, Jawa Timur,” kata Vivid dikutip Antara, Minggu (30/4/2023).
 
Vivid menyebut Andi ditangkap atas perkara yang dilaporkan sejumlah pengurus Muhammadiyah.
 
“(Penangkapan) atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” kata Vivid.
 
Vivid menyampaikan bahwa keterangan lebih lanjut terkait penegakan hukum tersebut akan disampaikan secara detail pada rilis resmi di Bareskrim Polri.
 
“Besok (Senin (1/5), red.) dirilis,” ujarnya.

Direkomendasikan Diberi Sanksi Disiplin Berat

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) agar menjatuhi sanksi disiplin berat terhadap peneliti BRIN Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin apabila terbukti melakukan ujaran kebencian kepada Muhammadiyah.
 
Rekomendasi tersebut, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Jumat, disampaikan melalui surat oleh Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.
 
Agus mengatakan rekomendasi penjatuhan sanksi berupa hukuman disiplin berat itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 
Lebih lanjut, Agus menyampaikan hal yang memberatkan hukuman kedua peneliti BRIN tersebut adalah karena tindakan mereka berdampak negatif kepada masyarakat luas dan mengganggu stabilitas kehidupan beragama di Indonesia.
 
Sebagai ASN, lanjutnya, kedua peneliti tersebut semestinya memberikan keteladanan dalam bersikap, berperilaku, berucap, dan bertindak kepada setiap orang, baik saat berada di dalam maupun di luar kedinasan.
 
“Perbuatan ASN terperiksa berpotensi menimbulkan konflik meluas di kalangan ormas Muhammadiyah yang merupakan salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia. Tindakan yang bersangkutan juga berdampak terhadap citra BRIN sebagai instansi asal ASN terperiksa,” tambah Agus.
 
Berikutnya, Agus juga menyampaikan KASN siap membantu pemeriksaan yang dilakukan BRIN terhadap Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin.
 
Ia menambahkan KASN mengingatkan seluruh ASN agar dapat bijak dan berhati-hati dalam membuat pernyataan di media sosial. Kemudian, KASN juga mengimbau instansi pemerintah agar terus mengawasi penggunaan media sosial oleh ASN agar tidak menimbulkan permasalahan di ruang publik.
 
“ASN sebagai perekat persatuan bangsa memiliki kewajiban untuk membantu mengedukasi publik menerima perbedaan. Di samping itu, instansi pemerintah juga perlu terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh ASN agar tidak menimbulkan permasalahan di ruang publik,” kata Agus.
 
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, peneliti BRIN, ke Bareskrim Polri, Selasa (25/4), terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
 
AP Hasanuddin atas dugaan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/ atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016.

Bermula dari Status Facebook Perbedaan Idul Fitri

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin menuliskan kalimat bernada ancaman kepada seluruh warga Muhammadiyah di kolom komentar Facebook eks Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin.

Kalimat bernada ancaman ini berawal dari status Facebook Djamaluddin terkait perbedaan penetapan hari raya Idul Fitri antara Muhammadiyah dengan pemerintah:

“Dua pertanyaan yg ditanyakan setelah Sidang Isbat kemarin, 20 April 2023. 1. Mengapa dengan hilal yang tidak mungkin dirukyat, masih dilaksanakan kegiatan rukyat di banyak titik?; 2. Mengapa perlu diadakan sidang isbat? Sementara beberapa tokoh Muhammadiyah mengusulkan sidang isbat ditiadakan. Ini jawaban saya,” tulis Thomas seperti dilihat Selasa (25/4/2023).

Status ini kemudian memancing perdebatan antara pemilik akun Ahmad Fauzan S dengan Andi Pangerang.

Namun alih-alih menunjukkan sikap intelektual sebagai peneliti, Andi malah menuliskan ujaran bernada kebencian dan ancaman kepada kader-kader Muhammadiyah.

Tangkapan layar berisi ancaman dan kebencian itu beredar luas di media sosial salah satunya disebarkan oleh Rektor Muhammadiyah Ma'mun Morod di akun Twitternya pada 24 April 2023.

"Pak Presiden @jokowi Prof. @mohmahfudmd, Pak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri , Gus Menag @YaqutCQoumas , Kepala @brin_indonesia bgmn dg ini semua? Kok main2 ancam bunuh? BRIN sbg lembaga riset hrsnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bkn justru spt preman," tulis Ma'mun seraya membagikan tangkapan layar berisi ancaman dari Andi Pangerang.

Dalam salah satu tangkapan layar itu terdapat tulisan Pangerang yang dipersoalkan Muhammadiyah, dengan kalimat:

"Ahmad Fauzan S perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua muhammadiyah? apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU-SATU. SILAKAN LAPORKAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN PASAL PEMBUNUHAN!!! SAYA SIAP DIPENJARA. SAYA CAPEK LIHAT PERGADUHAN KALIAN!!!"

Andi Pangerang telah meminta maaf secara tertulis dan mengakui kesalahannya. Ia beralasan komentarnya tersebut dipicu oleh kekesalan terhadap pihak-pihak yang ia nilai menyerang Thomas di Facebook.

Menko PMK Minta Kepala BRIN Berikan Sanksi

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut sudah berkoordinasi dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko soal tindak lanjut atas pernyataan peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin yang mengancam warga Muhammadiyah.
 
"Saya tidak punya wewenang itu, saya sudah koordinasi dengan kepala BRIN," kata Muhadjir dikutip Antara di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu (26/4/2023).
 
Muhadjir juga meminta agar AP Hasanuddin diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
 
"Supaya ya harus kalau ada pelanggaran etik diproses, tidak perlu ada pihak yang campur tangan kalau itu sampai memiliki indikator pelanggaran pidana silakan dituntaskan sesuai prosedur yang berlaku," tambah mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UNM) itu.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR