Polisi Usut Kasus Peneliti BRIN Ancam Bunuh Kader Muhammadiyah, Begini Kronologinya

28 April 2023 14:04 WIB

Narasi TV

Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers usai melaporkan peneliti BRIN AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri, Selasa (25/4/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Bareskrim Mabes Polri akhirnya menindaklanjuti laporan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terkait ancaman pembunuhan yang dilontarkan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin di kolom komentar akun Facebook milik koleganya Djamaluddin Hasan.
 
"Pada hari Kamis (27/4) dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah sebanyak tiga orang," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, dikutip Antara di Jakarta, Kamis (27/4/2023).
 
Sandi menyebut, laporan polisi dengan nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri dengan pelapor atas nama Nasrullah dalam rangka penyelidikan, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli.
 
"Yakni ahli pidana, bahasa sosiologi, ITE dan media sosial. (Rencana pemeriksaan) sedang dalam proses," kata jenderal bintang dua itu.
 
Sandi menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penyusunan dan penyelidikan terkait kasus ini.
 
Selain itu, penyidik juga bakal meminta klarifikasi peneliti BRIN Thomas Djamaluddin sebagai saksi terkait akun atas nama Thomas Djamaluddin.
 
"Akan dilakukan klarifikasi kepada saksi saudara Prof. Thomas Djamaludin sebagai pemilik akun facebook Thomas Djamaludin," ujar mantan Kapolrestabes Surabaya ini.
 
Kemudian, kata Sandi, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan beberapa Polda jajaran yang telah menerima laporan yang sama, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kalimantan Timur.
 
"Nantinya laporan tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ucapnya.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah yang ditemui usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, menyebut dirinya bersama dua saksi saksi dari PP Muhammadiyah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
 
"Tadi yang ditanyakan ke kami, terkait dengan kronologis peristiwa ini, tahu dari mana asalnya, awalnya, kemudian kenal atau enggak dengan yang bersangkutan terlapor. Itu saja," kata Nasrullah.
 
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, peneliti BRIN, ke Bareskrim Polri, Selasa (25/4), terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
 
Bagaimana kronologi kasusnya?

Bermula dari Status Facebook Perbedaan Idul Fitri

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin menuliskan kalimat bernada ancaman kepada seluruh warga Muhammadiyah di kolom komentar Facebook eks Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin.
 
Kalimat bernada ancaman ini berawal dari status Facebook Djamaluddin terkait perbedaan penetapan hari raya Idul Fitri antara Muhammadiyah dengan pemerintah:

“Dua pertanyaan yg ditanyakan setelah Sidang Isbat kemarin, 20 April 2023. 1. Mengapa dengan hilal yang tidak mungkin dirukyat, masih dilaksanakan kegiatan rukyat di banyak titik?; 2. Mengapa perlu diadakan sidang isbat? Sementara beberapa tokoh Muhammadiyah mengusulkan sidang isbat ditiadakan. Ini jawaban saya,” tulis Thomas seperti dilihat Selasa (25/4/2023).

Status ini kemudian memancing perdebatan antara pemilik akun Ahmad Fauzan S dengan Andi Pangerang. Namun alih-alih menunjukkan sikap intelektual sebagai peneliti, Andi malah menuliskan ujaran bernada kebencian dan ancaman kepada kader-kader Muhammadiyah.

Tangkapan layar berisi ancaman dan kebencian itu beredar luas di media sosial salah satunya disebarkan oleh Rektor Muhammadiyah Ma'mun Morod di akun Twitternya pada 24 April 2023.

"Pak Presiden @jokowi Prof. @mohmahfudmd, Pak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri , Gus Menag @YaqutCQoumas , Kepala @brin_indonesia bgmn dg ini semua? Kok main2 ancam bunuh? BRIN sbg lembaga riset hrsnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bkn justru spt preman," tulis Ma'mun seraya membagikan tangkapan layar berisi ancaman dari Andi Pangerang.

Dalam salah satu tangkapan layar itu terdapat tulisan Pangerang yang dipersoalkan Muhammadiyah, dengan kalimat:

"Ahmad Fauzan S perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua muhammadiyah? apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU-SATU. SILAKAN LAPORKAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN PASAL PEMBUNUHAN!!! SAYA SIAP DIPENJARA. SAYA CAPEK LIHAT PERGADUHAN KALIAN!!!"

Andi Pangerang telah meminta maaf secara tertulis dan mengakui kesalahannya. Ia beralasan komentarnya tersebut dipicu oleh kekesalan terhadap pihak-pihak yang ia nilai menyerang Thomas di Facebook.

Menko PMK Minta Kepala BRIN Berikan Sanksi

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut sudah berkoordinasi dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko soal tindak lanjut atas pernyataan peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin yang mengancam warga Muhammadiyah.
 
"Saya tidak punya wewenang itu, saya sudah koordinasi dengan kepala BRIN," kata Muhadjir dikutip Antara di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu (26/4/2023).
 
Muhadjir juga meminta agar AP Hasanuddin diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
 
"Supaya ya harus kalau ada pelanggaran etik diproses, tidak perlu ada pihak yang campur tangan kalau itu sampai memiliki indikator pelanggaran pidana silakan dituntaskan sesuai prosedur yang berlaku," tambah mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UNM) itu.
 
BRIN pada hari yang sama diketahui menggelar sidang etik peneliti AP Hasanuddin terkait ucapan ancaman pembunuhan ke warga Muhammadiyah secara tertutup.
 
Tak hanya AP Hasanuddin, Peneliti Senior BRIN Thomas Djamaluddin juga ikut dimintai keterangan oleh tim pemeriksa lantaran komentar AP Hasanuddin diketahui ditulis di unggahan facebook Thomas Djamaluddin.
 
Setelahnya, sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR