Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Pada Kamis (16/11/2023) lalu, masyarakat Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara Provinsi Aceh menolak kedatangan kembali para imigran Rohingya ke wilayah mereka. Diketahui kapal para imigran itu didorong kembali kelautan.
Mengutip dari Antara, penolakan ratusan pengungsi Rohingya tersebut merupakan kali ketiga dilakukan masyarakat Aceh dalam November.
Pertama pada hari Selasa (14/11) terdapat 200 orang imigran yang mendarat di pesisir pantai Gampong Blang Raya Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie, diketahui enam orang diantaranya melarikan diri.
Kemudian Rabu (15/11) sebanyak 147 imigran Rohingya kembali mendarat di Kawasan pantai Beurandeh Kecamatan Batee Kabupaten Pidie.
Terakhir hari Kamis (16/11) kapal imigran Rohingya kembali datang di Kawasan pesisir Jangka Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara.
Mengetahui kedatangan pengungsi Rohingya lagi, masyarakat pun ramai-ramai mendatangi lokasi. Diketahui, ratusan pengungsi Rohingya sering kali terdampar di Aceh. Namun, kali ini kedatangan mereka ditolak.
Meskipun menolak kedatangan pengungsi, ratusan warga sempat memberikan bungkusan berisi makanan dan pakaian bekas kepada para pengungsi sebelum akhirnya mengusir mereka kembali ke dalam kapal.
Mengutip dari DW, berdasarkan keterangan Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, alasan masyarakat Aceh menolak lantaran sudah tidak ada tempat penampungan serta kesan buruk dari pengungsi Rohingya sebelumnya
"Para pengungsi yang melarikan diri, tidak menjaga kebersihan dan tidak mengindahkan syariat Islam dan adat di kalangan masyarakat," jelas AKBP Henki.
Selain itu beberapa bantuan yang diberikan warga Aceh yang merupakan makanan, mineral, dan mie instan dibuang oleh pengungsi Rohingya ke laut
"Tadi mereka kita bantu kita berikan nasi, mie instan, air mineral, beras dan lainnya. Awalnya mereka menolak yang kita kasih dan beras sama Indomie dibuang ke laut," kata Kapolsek Jangka Ipda Novizal.
Penolakan warga Aceh terhadap pengungsi Rohingya ini turut membuat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) buka suara.
Kementerian Luar Negeri secara terbuka mengatakan bahwa Indonesia secara aturan tidak memiliki kewajiban untuk menampung para pengungsi.
"Yang jelas Indonesia bukan pihak pada Konvensi Pengungsi 1951. Karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (16/11).
Menurut Lalu Muhammad Iqbal, selama ini Indonesia telah cukup terbuka untuk menampung sejumlah pengungsi dari luar negeri, namun hal itu dilakukan atas dasar kemanusian.
"Penampungan yang selama ini diberikan semata-mata karena alasan kemanusiaan. Ironisnya banyak negara pihak pada konvensi justru menutup pintu dan bahkan menerapkan kebijakan push back terhadap para pengungsi itu," jelas Iqbal.
KOMENTAR
Latest Comment