30 November 2023 19:11 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis revisi jadwal debat ketiga kandidat Pemilihan Presiden 2024. Dalam jadwal tersebut, terdapat lima sesi yang akan dilangsungkan pada Desember 2023–Februari 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa kelima sesi tersebut telah dipastikan akan dilaksanakan di Jakarta.
"Di Jakarta semua," ujar Hasyim, Rabu (29/11/2023), dilansir dari CNN Indonesia.
Berikut adalah jadwal lengkap debat kandidat Pilpres 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU:
Semua debat akan disiarkan melalui stasiun TV nasional dengan durasi total 150 menit.
Dalam rincian waktu tersebut, 120 menit akan dialokasikan untuk segmen debat, sementara sisanya akan digunakan untuk iklan.
Struktur debat antara calon presiden dan wakil presiden mencakup enam segmen utama:
Tema debat akan merujuk pada visi nasional yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan acuan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
KPU menyatakan bahwa penetapan tema dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Tema spesifik untuk setiap debat pasangan calon capres-cawapres akan disusun bersama dengan panelis yang memiliki keahlian sesuai dengan bidang masing-masing, termasuk kalangan profesional, akademisi, dan tokoh masyarakat.
"Baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," imbuh Hasyim.
Dalam ketentuan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat akan dilakukan sebanyak 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden, namun tetap dapat diubah oleh KPU atas koordinasi dengan DPR.
KPU menegaskan bahwa calon presiden dan wakil presiden tidak dapat diwakili oleh orang lain dalam debat.
Apabila terdapat halangan, calon harus membuktikannya dengan keterangan resmi dari pihak terkait, yang harus disampaikan ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat berlangsung.
Selain itu, jika terdapat alasan berhalangan karena urusan ibadah, harus disertakan surat dari Kementerian Agama, sedangkan untuk alasan kesehatan, harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit.
KPU telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, dengan nomor urut pertama dipegang oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), nomor urut dua oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut tiga oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketiganya telah memulai kampanye sejak ditetapkan oleh KPK pada 28 November 2023.
KOMENTAR
Latest Comment