Alasan Polisi Cabut Status Tersangka Almarhum Harsya yang Jadi Korban Kecelakaan Dilindas Pajero

6 Feb 2023 21:02 WIB

thumbnail-article

Polisi memberikan tanda posisi kendaraan motor yang digunakan mahasiswa UI Mohammad Hasya saat rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Mohammad Hasya yang dijadikan tersangka dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi dengan menghadirkan sembilan saksi serta melibatkan para pakar hingga kolaborasi interprofesi. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Muhammad Harsya Attalah Syahputra, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
 
"Pertama, mencabut Surat Ketetapan Status Almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Antara saat konferensi pers di Tangerang, Banten, Senin (6/2/2023).
 
Pencabutan status tersangkat Harsya berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.
 
"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo.
 
Polda Metro Jaya beralasan ada ketidaksesuaian prosedur administrasi pada penetapan tersangka Harsya.
 
"Hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian prosedur administrasi," kata Trunoyudo.
 
Ketidaksesuaian prosedur administrasi yang dimaksud Trunoyudo merujuk Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
 
Namun Trunoyudo tidak menjelaskan secara detail ketidaksesuaian prosedur administrasi yang dilakukan dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
 
"Tim Monitoring Evaluasi dan Analisa Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan MHA," kata Trunoyudo.
Trunoyudo belum dapat menjabarkan lebih rinci kepada wartawan terkait alat bukti baru yang dimaksud.
 
Polda Metro Jaya telah melaksanakan rekonstruksi ulang kecelakaan dengan mengundang keluarga serta seluruh pihak terkait dan unsur masyarakat yang memiliki kepedulian kemanusiaan seperti kelompok mahasiswa.
 
"Hal ini dilakukan sebagai bagian dari praktik transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal oleh semua pihak," kata Trunoyudo.
 
Kecelakaan yang dialami Harsya terjadi pada 6 Oktober 2022. Rekonstruksi ulang ini dilakukan sebagai komitmen Polda Metro Jaya atas hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan sejumlah pihak.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER