Perkembangan Terbaru Mahasiswa UI Tewas Dilindas Pajero Purnawirawan Polisi: Polda Metro Bentuk TPF

30 Januari 2023 13:01 WIB

Narasi TV

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Polda Metro Jaya akhirnya membentuk tim pencari fakta terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Atallah Saputra mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
 
Kasus ini menuai sorotan publik lantaran Hasya yang tewas dilindas Pajero milik purnawirawan polisi AKBP Eko Setio BW di bilangan Jagakarsa sempat dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
 
"Kami akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari eksternal dan internal. Kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dikutip Antara Jakarta, Senin (30/1/2023).
 
Fadil mengatakan tim eksternal terdiri dari:
  • Pakar keselamatan transportasi.
  • Pakar hukum dan ahli otomotif.

Sedangkan tim internal terdiri dari:

  • Inspektorat pengawas daerah (Itwasda).
  • Divisi Profesi dan pengamanan (Div Propam).
  • Bidang Hukum (Bidkum).
  • Korps Lalu Lintas (Korlantas).

"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," kata Fadil.

Korban Sempat Dijadikan Tersangka

Kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2022).

Hasya dijadikan tersangka karena dianggap telah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas penetapan tersangka Hasya.

"Setelah kami lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kami mengambil kesimpulan, kasus ini SP3. " kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Alasan Penabrak Tidak Jadi Tersangka

Latif mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara didapat kesimpulan bahwa pengemudi Pajero tidak bisa dijadikan tersangka karena mengendarai kendaraan di jalurnya.
 
"Mobil yang dikendarai tidak keluar dari jalurnya, malah pengemudi roda dua 'merampas' jalan dari pengemudi roda empat," kata Latif.
 
Latief menjelaskan pada saat kejadian, kendaraan roda dua yang berjalan dari arah selatan menuju utara melakukan rem mendadak untuk menghindari kendaraan yang berbelok ke kanan.
 
"Di saat bersamaan datang kendaraan roda empat yang mengarah dari utara menuju ke selatan sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut." kata Latif.
 
Latif juga menjelaskan alasan korban dijadikan tersangka karena yang bersangkutan penyebab terjadinya kecelakaan.
 
"Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," kata Latif.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR