- Pakar keselamatan transportasi.
- Pakar hukum dan ahli otomotif.
Sedangkan tim internal terdiri dari:
- Inspektorat pengawas daerah (Itwasda).
- Divisi Profesi dan pengamanan (Div Propam).
- Bidang Hukum (Bidkum).
- Korps Lalu Lintas (Korlantas).
"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," kata Fadil.
Korban Sempat Dijadikan Tersangka
Kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2022).
Hasya dijadikan tersangka karena dianggap telah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.
Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas penetapan tersangka Hasya.
"Setelah kami lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kami mengambil kesimpulan, kasus ini SP3. " kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat (27/1/2023).
