Alasan Tim Advokasi untuk Demokrasi Laporkan Jaksa Persidangan Haris-Fatia ke Komisi Kejaksaan

7 Juni 2023 16:06 WIB

Narasi TV

Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar/ Antara

Penulis: Dzikri N. Hakim

Editor: Akbar Wijaya

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan berkas laporan berisi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

Laporan disampaikan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa (6/6/2023). TAUD menuntut lima Jaksa yang bertugas saat persidangan dengan nomor pidana 202/Pid.sus/2023/PN Jkt.tim yakni: Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara.

Kelimanya diduga melanggar kode etik perilaku jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Etik Perilaku Jaksa.

Laporan TAUD diterima Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Bambang Widarto. Ia berjanji akan segera menindaklanjuti laporan ini.

“Kami telah menerima berkas laporan pengaduan dari tim advokasi, untuk diteruskan, dan untuk selanjutnya ditindaklanjuti,” kata Bambang, saat ditemui di Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa (6/6/2023).

Sebelumnya, Senin, (29/5/2023) saat sidang pemanggilan saksi-saksi, Jaksa menyebutkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tidak bisa menghadiri sidang karena sedang menjalani tugas kewarganegaraan ke Luar Negeri.

“...sebagaimana surat dari kuasa hukum yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas kewarganegaraan keluar negeri,” kata Jaksa, seperti yang dikutip dalam surat laporan TAUD.

Perwakilan Kuasa Hukum TAUD Andi Muhammad Rezaldi mengatakan, Jaksa tidak memiliki lampiran bukti terkait keberadaan Luhut di luar negeri.

“Bahwa pada saat kami meminta bukti keberadaan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan sedang tugas kewarganegaraan di luar negeri, Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki lampiran bukti tersebut, hanya berlandaskan pada surat keterangan Luhut Binsar Panjaitan,” kata Rezaldi, Selasa (6/6/2023).

TAUD memiliki bukti bahwa Luhut tidak di luar negeri melainkan sedang berada di Istana Negara, Jakarta pada hari di mana ia seharusnya menghadiri sidang sebagai saksi pelapor.

Bukti ini didapat dari unggahan tiga menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Parekraf Sandiaga Uno, dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di media sosial Instagram.

Selain itu, pada tanggal yang sama, Luhut juga diketahui menghadiri acara China (Sichuan)-Indonesia Economic and Trade Conference di Jakarta.

Hal ini berdasarkan publikasi kantor berita Antara berjudul Luhut Sebut Investor China Tak Sungkan Berbagi Teknologi.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Rezaldi menganggap adanya ketidakbenaran atau kepalsuan dalam keterangan yang disampaikan kuasa hukum Luhut melalui Jaksa dalam persidangan.

Rezaldi juga menganggap perbuatan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan keberadaan Luhut di luar negeri sebagai kebohongan dan melanggar Perja pasal 5 huruf a tentang Kode Perilaku Jaksa.

TAUD juga menganggap jaksa ceroboh dan tidak profesional, lantaran menerima begitu saja surat dari kuasa hukum Luhut tanpa melakukan verifikasi.

Jaksa Penuntut Umum juga dianggap tunduk dan patuh kepada Luhut, karena menyetujui isi surat yang mengajukan pengunduran sidang ke tanggal 8 Juni 2023.

“Karena seharusnya saksi korbanlah yang patuh dan tunduk terhadap panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti persidangan,” kata Rezaldi.

Rezaldi mengatakan jaksa memiliki kewenangan lebih untuk dapat melakukan pemanggilan paksa kepada saksi-saksi yang harus hadir dalam persidangan.

“Bahkan Jaksa diberikan kewenangan lebih untuk dapat memanggil paksa saksi-saksi yang harus hadir dalam persidangan,” ucapnya.

TAUD berkesimpulan tindakan jaksa tidak jujur, tidak profesional, dan tunduk pada seseorang atau tidak mandiri adalah sikap atau perilaku yang tidak berintegritas, sehingga telah melanggar Pasal 5 huruf a Perja Kode Perilaku Jaksa.

Respons Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana tak mempersoalkan laporan TAUD ke Komisi Kejaksaan.

"Silakan terdakwa melaporkan ke pihak manapun, tidak jadi masalah dan itu adalah hak yang bersangkutan," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Ketut mengatakan para jaksa dalam sidang Haris-Fatia hanya hanya membacakan Surat Nomor 7786/JGP/V/2023 dan Surat Nomor 7787/JGP/V/2023 tertanggal 26 Mei 2023 yang diberikan hukum Luhut yakni Juniver Girsang & Partners ke Ketua Majelis Hakim Perkara pidana Nomor : 202/Pid.sus/ 2023/PN.Jkt.tim yang ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku penuntut umum.

Dalam surat itu tertuang permohonan maaf kliennya (Luhut Pandjaitan) karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan dengan alasan berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili Pemerintah RI.

Ketut membantah pihaknya menginisiasi penundaan sidang karena menuruti permintaan Luhut. Ia menegaskan Luhut sebagai saksi harus menghadiri agenda sidang selanjutnya pada 8 Juni mendatang.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR