Tim Kampanye Nasional (TKN)Prabowo Gibran berencana melaporkan Bawaslu Kota Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemanggilan Gibran karena membagikan susu gratis di acara car free day Jakarya, 3 Desember 2023 lalu.
TKN mempersoalkan adanya dugaan ketidakprofesionalan dari pihak Bawaslu kota Jakarta Pusat seperti kesalahan tanggal di surat pemanggilan dan tidak adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran dalam acara tersebut.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman mempertanyakan langkah Bawaslu Kota Jakarta Pusat karena berseberangan dengan Bawaslu RI yang sudah menetapkan aksi Gibran bagi-bagi susu bukanlah tindak pidana Pemilu.
"Kami mempertanyakan langkah Bawaslu Kota Jakarta Pusat yang dianggap berseberangan dengan Bawaslu RI yang sudah menetapkan aksi Gibran bagi-bagi susu bukanlah tindak pidana Pemilu," jelas Habiburokhman di Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Habiburokhman menduga ada oknum Bawaslu Kota Jakarta Pusat yang hendak mempermainkan Gibran sebagai cawapres.
"Bagaimana mungkin perkara yang sudah tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI dianggap selesai karena alasannya tidak memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Pemilu tiba-tiba dijadikan alasan oleh Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk memanggil calon wakil presiden kami," kata Habiburokhman.
Habiburokhman yang berlatarbelakang pengacara mengatakan tidak ada istilah fakta baru atau novum dalam proses pemeriksaan di Bawaslu. Sehingga menurutnya, pemeriksaan Gibran sudah selesai begitu ada putusan dari Bawaslu RI.
"Saya sebagai advokat di bidang kepemiluan tidak pernah menemukan istilah fakta-fakta baru dalam proses pemeriksaan seperti novum," kata politikus Gerindra ini.
"Kalau peristiwanya tanggal 3 Desember peristiwa itulah yang terus dielaborasi dan diperiksa."
TKN Prabowo-Gibran menegaskan bahwa peristiwa pada 3 Desember 2023 tidak dapat dianggap sebagai tindakan kampanye.
"Mas Gibran tidak memakai baju atau atribut kampanye, tidak mengajak pemilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, dan tidak memiliki citra diri yang memenuhi unsur kampanye sebagaimana yang dimaksud oleh PKPU tahun 2023," ujar Habiburokhman.