Pernyataan Gibran Usai Diperiksa Bawaslu Soal Bagi-Bagi Susu di Car Free Day Jakarta

3 Jan 2024 16:01 WIB

thumbnail-article

Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka (kanan) didampingi Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman (dua kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakpus di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Rabu (3/1/2024). ANTARA/Tri Meilani Ameliya/aa.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan tertutup di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan pembagian susu gratis yang ia lakukan di acara Car Free Day pada 3 Desember 2023 lalu.

Gibran menegaskan bahwa kegiatan yang ia lakukan saat itu tidak terkait dengan aktivitas politik.

"Kegiatan 3 Desember lalu di Car Free Day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik, dan itu saja," ujar Gibran kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Gibran menegaskan ulang tidak ada kegiatan politik dalam acara tersebut. Ia menyebut para wartawan yang ikut dalam kegiatan juga bisa menilai.

"Tidak ada sama sekali kegiatan politik, ya kan beberapa teman-teman (wartawan) saya ajak juga kemarin," jelasnya.

Gibran memberikan klarifikasi tertutup sejak sekitar pukul 13.40 sampai 14.40 WIB. Bawaslu Jakpus memanggil Gibran untuk meminta klarifikasi terkait dengan aktivitasnya membagi-bagikan susu di area CFD Jalan Thamrin sampai Bundaran HI Jakarta.

Pada Jumat (29/12/2023), Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro mengatakan, persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

​​​​Dimas mengatakan, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pusat.

Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan Gibran itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER