Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Kasus Proyek BTS, Siapa Saja Penerima Aliran Uang Rp40 Miliar? Ini Kata Kejagung

4 November 2023 13:11 WIB

Narasi TV

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa/pri.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika

Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi memberikan keterangan resmi.

"Siang ini sebagaimana kita ketahui tim penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan [sebagai anggota III BPK RI]," jelas Kuntadi, Jumat (3/11/2023).

Ia menambahkan, "Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka."

Kejagung juga mengkonfirmasi bahwa AQ telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Dan selanjutnya setelah kami periksa kesehatannya maka untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan dugaan kronologis penerimaan uang oleh AQ:

"Adapun kasus posisi dugaan tidak pidana korupsi dimaksud adalah bahwa sekira tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 Waktu Indonesia Barat bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR."

Inisial IH merujuk pada terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, WP merujuk pada Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan, sedangkan SR merujuk pada Sadikin Rusli selaku perantara.

Mengenai pasal yang dilanggar, Kuntadi menyebutkan, "Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12 B huruf besar, pasal 12 huruf E atau pasal 5 ayat 2 huruf b juncto pasal 15 undang-undang tindak pidana korupsi atau pasal 5 ayat 1 undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang."

Dalam sesi tanya jawab, seorang wartawan menanyakan apakah terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati aliran uang Rp40 miliar dalam kasus Achsanul.

"Terima kasih sampai saat ini hal itu masih kami dalami kami masih mencari alat bukti ke mana aliran uang tersebut ya tentunya itu masih menjadi materi penyidikan kami," jawab Kuntadi.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR