Anwar Usman Lantik MKMK untuk Usut Pelanggaran Etik, Jimly: “Kita Sidang Terbuka”

25 Oktober 2023 19:10 WIB

Narasi TV

Pelantikan tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, di Aula Gedung II MK, Jakarta, Selasa (24/10/2023). Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) lantik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK yang beranggotakan Jimly Asshiddiqie, Bintan R. Saragih, dan Wahiduddin Adams ini akan bertugas mulai 23 Oktober hingga 24 November 2023.

“Bahwa saya akan setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ucap Ketua MK Anwar Usman diikuti para peserta di lokasi acara.

Selain itu, mahkamah etik juga bersumpah tidak menerima sesuatu, membocorkan rahasia, dan menyalahgunakan kewenangan selama menjabat. Kemudian mereka menandatangani dokumen berita acara pelantikan.

MKMK dibentuk untuk menegakkan konstitusi. Nantinya, mereka akan mengusut dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi secara administratif dan substantif. MKMK juga diminta bekerja secara independen, imparsial, dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk Ketua MK.

“Harapan besar kepada majelis kehormatan supaya dapat bekerja seoptimal mungkin demi menjaga marwah dan martabat Mahkamah Konstitusi maupun hakim konstitusi,” ujar Anwar dalam sambutannya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menerima tujuh laporan masuk dan terverifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK pada Putusan Perkara No. 90/PUU-XXI/2023. Salah satu isi laporan meminta hakim MK mengundurkan diri dari jabatan.

“Ada laporan khusus yang meminta Ketua MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri,” ujar Enny, dikutip dari Tirto.

Enny berharap MKMK dapat bekerja secepatnya dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Hal tersebut demi menjaga ketenangan para hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penguji undang-undang.

“Kami sangat berharap MKMK bekerja secepatnya sebagaimana MKMK yang dulu dibentuk oleh MK juga,”jelas Enny pada Senin (23/10/2023).

Sidang digelar terbuka

Anggota MKMK perwakilan tokoh masyarakat, Jimly Asshiddiqie menyebut MKMK akan gelar sidang pelanggaran kode etik secara terbuka. Hal ini dikarenakan perkara sudah menjadi informasi publik.

“Karena ini sudah menjadi informasi milik publik ya sebaiknya kita sidang terbuka saja,” ujar Jimly pada Rabu (25/10/2023) di Gedung MKRI, Jakarta.

Menurut Ketua MK yang pernah menjabat periode 2003-2008 ini, semua pelapor akan diberi kesempatan untuk datang dan memberi keterangan. Mereka juga berhak menunjukkan bukti-bukti pelanggaran untuk dinilai oleh MKMK.

Dalam waktu 30 hari, MKMK harus menyelesaikan 10 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Jimly berharap tak ada lagi laporan yang masuk karena MKMK harus bekerja secara cepat.

Anwar Usman siap diperiksa

Ketua MK Anwar Usman mengaku siap diperiksa terkait 10 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ia sepenuhnya percaya kepada kinerja MKMK dan berharap semua laporan yang masuk dapat diungkap dengan jelas.

“Semua (hakim) sudah siap banget,” ucap Anwar pada Selasa (24/10/2023) di Gedung MKRI, Jakarta.

Laporan pelanggaran kode etik tersebut ditujukan kepada Anwar Usman terkait putusannya soal batas usia minimal capres dan cawapres. MK memperbolehkan siapapun yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri selama pernah berpengalaman menjadi kepala daerah melalui pemilihan umum.

Buntut dari putusan tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun dapat maju menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Gibran sendiri adalah keponakan Ketua MK Anwar Usman.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR