Titik lokasi Mahkamah Konstitusi di Google Maps berubah nama menjadi Mahkamah Keluarga. Perubahan nama ini sontak menjadi viral di media sosial melalui tangkapan layar (screenshot) dari para warganet.
Titik lokasi tersebut adalah gedung pemerintahan yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 RT 2/RW 3, Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Di hari yang sama, nama “Mahkamah Keluarga” telah berganti kembali menjadi Constitutional Court of the Republic of Indonesia atau Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
“Kita sudah tahu sih, kita sedang bahas dulu, apa akan kita sikapi nanti setelah pembahasan itu,” ujar Kepala Subbagian Humas MK Mutia Fria pada Selasa (24/10/2023), dikutip dari CNNIndonesia.
Nama lokasi di Google Maps memang dapat diganti oleh siapa saja. Namun, tak semuanya mendapat persetujuan dari Google. Apalagi jika yang diganti adalah nama lokasi gedung pemerintahan. Google tentu akan mempelajari dan melakukan peninjauan. Jika banyak yang mengajukan, bukan tidak mungkin Google menyetujuinya.
Istilah “Mahkamah Keluarga” tengah ramai diperbincangkan masyarakat pasca putusan MK soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. MK memperbolehkan siapapun bisa mencalonkan diri selama pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan tersebut dianggap menjadi “karpet merah” bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sekaligus keponakan dari Ketua MK, Anwar Usman. Namanya sempat masuk dalam daftar bakal calon wakil presiden meski belum berusia 40 tahun.
Selain batas usia minimal capres-cawapres, MK juga baru saja menolak gugatan terkait batas usia maksimal capres-cawapres yaitu 65 dan 70 tahun. Diketahui, Prabowo Subianto sebagai salah satu kandidat capres baru saja berusia 72 tahun.
Buah dari putusan MK tersebut, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (25/10/2023). Mereka berangkat mulai dari kediaman Prabowo di Kertanegara, Stadion Indonesia Arena, baru kemudian menuju ke Kantor KPU di Menteng, Jakarta Pusat.
Tanggapan Ketua MK
Ketua MK Anwar Usman menanggapi soal istilah “Mahkamah Keluarga” yang disematkan pada MK belakangan ini. Menurutnya, tak ada konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan di MK. Apalagi dirinya disumpah sebelum menjadi Ketua MK.
Anwar mengklaim sudah menjadi hakim sejak tahun 1985. Selama 30 tahun Anwar berkiprah menjadi hakim, ia terus memegang teguh sumpahnya.
“Saya memegang teguh sumpah saya sebagai hakim. Memegang teguh amanah dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar, amanah dalam agama saya yang ada dalam Al-Qur’an,”ujar Anwar Usman pada Senin (23/10/2023).
Anwar juga menceritakan kisah Nabi yang didatangi bangsawan Quraisy untuk melakukan intervensi dan meminta perlakuan khusus. Dari kisah tersebut, Anwar meyakini bahwa tak boleh ada intervensi dalam hukum. Sudah seharusnya hakim bersikap tegak lurus dan tidak takluk pada siapapun.