Apa Saja Alat Komunikasi yang Harus Didaftarkan IMEI-nya?

23 Jun 2023 19:29 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi pengguna telepon seluler mendaftarkan nomor IMEI-nya. ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT .

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Sejak 2012 silam, Pemerintah Indonesia telah mewajibkan ponsel yang berasal dari luar negeri harus melalui proses pendaftaran IMEI ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Peraturan tersebut terdapat pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 108 Tahun 2012.

Per April 2020, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk memblokir jaringan seluler perangkat yang berasal dari luar negeri apabila nomor IMEI perangkat tersebut tidak didaftarkan terlebih dahulu.

Oleh karenanya, setiap Warga Negara Indonesia yang memebeli alat telekomunikasi dari luar negeri harus mendaftarkan nomor IMEI perangkat melalui situs imei.kemenperin.go.id sebelum disambungkan dengan jaringan seluler di Indonesia.

Namun, apa saja yang termasuk dalam alat telekomunasi yang harus didaftarkan IMEI-nya?

Apa itu IMEI?

IMEI atau International Movile Equipment Identity adalah nomor indentitas sebuah ponsel yang terdiri dari 15 digit.

Nomor IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi telepon seluler tipe GSM, WCDMA, iDEN, dan beberapa telepon satelit.

Mudahnya, IMEI berfungsi sebagaimana kartu identitas. Melalui IMEI kita dapat mengetahui informasi negara dan jaringan asal perangkat yang digunakan, informasi operator, dan data garansi.

Nomor IMEI akan memudahkan aparat penegak hukum di dunia untuk melakukan pelacakan apabila perangkat tersebut terlibat praktik ilegal.

Oleh karenanya, pendaftaran IMEI bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mengendalikan penggunaan alat komunikasi yang mungkin ilegal, dicuri, atau digunakan untuk kegiatan kriminal.

Daftar alat komunikasi yang harus didaftarkan IMEI-nya

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2020 dan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023, alat atau perangkat telekomunikasi yang harus didaftarkan IMEI-nya mencakup:

1. Telepon seluler 

Telepon seluler atau lebih umum dikenal sebagai ponsel merupakan perangkat komunikasi nirkabel yang berfungsi untuk menerima dan melakukan panggilan suara, mengirim dan menerima pesan teks, serta mengakses internet.

Telepon seluler meliputi berbagai jenis seperti telepon pintar (smartphone) dan telepon biasa (feature phone).

2. Komputer genggam berbasis seluler

Komputer genggam berbasis seluler merujuk pada perangkat yang memiliki kemampuan komputasi yang lebih tinggi daripada telepon seluler.

Ini termasuk smartphone dan ponsel cerdas yang dilengkapi dengan sistem operasi yang canggih, kemampuan komputasi yang kuat, dan berbagai fitur tambahan seperti kamera, layar sentuh, dan akses ke aplikasi.

3. Komputer tablet berbasis seluler 

Komputer tablet berbasis seluler adalah perangkat komputasi portabel yang memiliki bentuk dan ukuran yang lebih besar daripada telepon seluler atau komputer genggam.

Komputer tablet ini memiliki kemampuan komputasi yang mirip dengan komputer genggam, namun dengan layar yang lebih besar, fungsi multitasking yang lebih baik, dan sering digunakan untuk aktivitas seperti membaca, menonton video, dan mengakses internet.

Pendaftaran IMEI dilakukan untuk semua jenis alat komunikasi di atas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas komunikasi dan regulasi setempat.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER