Cara Daftar IMEI iPhone Anti Ribet, Hindari Pemblokiran 2024

3 Jul 2023 09:07 WIB

thumbnail-article

Beberapa jenis iPhone. Sumber: apple.com

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Cara mendaftar IMEI iPhone penting untuk diketahui terutama jika Anda baru membeli iPhone dari luar negeri. Sejak 18 April 2020, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerapkan kebijakan blokir atas IMEI ponsel yang tidak dibeli di Indonesia. 

Pemblokiran dilakukan sebagai upaya untuk menekan penyelundupan ponsel ilegal dan juga mendukung industri dalam negeri yang kondusif.

International Mobile Equipment Identity atau disingkat IMEI merupakan nomor identitas khusus yang diterbitkan asosiasi GSM (GSMA) untuk setiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen telepon genggam.

IMEI yang akan diblokir oleh pemerintah adalah IMEI iPhone yang dibeli dari luar negeri atau dibeli dari pasar barang ilegal sehingga tidak terdaftar dalam mesin bernama Central Equipment Identity Register (CEIR). 

Jika IMEI diblokir, ponsel tidak dapat dipakai untuk mengoperasikan aplikasi yang membutuhkan internet. Akibatnya, pengguna ponsel tidak bisa berkomunikasi karena tidak memiliki jaringan. 

Supaya IMEI iPhone yang dibeli dari luar negeri tidak terblokir, Anda bisa mendaftarkan IMEI ponsel ke Kemenperin secara mandiri. Namun sebelum itu, pastikan iPhone yang Anda beli bukan merupakan barang ilegal dan diberi dengan cara yang sah.

Syarat mendaftarkan IMEI iPhone

Sebelum mendaftarkan IMEI iPhone yang dibeli dari luar negeri secara mandiri, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Syarat ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Berikut ini rinciannya:

  • Jumlah ponsel yang dibeli dari luar negeri maksimal dua (2) unit.
  • Kedua unit ponsel yang dibeli dari luar negeri nilainya tidak boleh lebih dari 500 dolar AS (setara Rp7,3 juta) baik hand carry (dibeli sendiri) maupun lewat ekspedisi.
  • Jika ponsel yang dibeli melebihi jumlah unit yang ditetapkan, kelebihan unit ponsel akan disita.
  • Jika ada kelebihan nilai, akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPh 7,5 persen dari harga.
  • Untuk ponsel dari luar negeri yang masuk ke Indonesia lewat perusahaan ekspedisi, proses registrasi IMEI dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.
  • Turis asing yang hendak menggunakan kartu SIM Indonesia tidak perlu registrasi IMEI, cukup melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses selama 90 hari.

Skema pemblokiran IMEI juga berlaku untuk iPhone yang hilang atau dicuri. Untuk dapat melakukan pemblokiran IMEI iPhone yang hilang atau dicuri, Anda perlu menunjukkan surat bukti kehilangan dan melapor ke operator seluler.

Cara daftar IMEI iPhone lewat situs web Bea Cukai

Mendaftarkan IMEI iPhone secara mandiri dapat dilakukan melalui situs web Bea Cukai. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman beacukai.go.id
  2. Isi data pribadi dan list data barang
  3. Masukkan nomor IMEI ponsel
  4. Unggah surat karantina (jika ada)
  5. Isi kode captcha
  6. Klik “Send”
  7. Tunggu Kode QR dan Registration ID muncul

Setelah mendapatkan Kode QR dan dan Registration ID, Anda dapat mendatangi kantor Bea Cukai untuk scanning Kode QR di bagian pemeriksaan Bea Cukai. Setelah urusan perpajakan selesai, Anda akan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai. 

Cara daftar IMEI iPhone lewat aplikasi Bea Cukai

Selain lewat situs web Bea Cukai, pendaftaran IMEI iPhone juga dapat dilakukan lewat aplikasi Bea Cukai di ponsel. Namun, cara ini hanya bisa dilakukan di ponsel berbasis Android. Berikut langkah-langkahnya:

 

Baca Selengkapnya

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER