Advertisement

Dampak Pernikahan Usia Muda: Dari Risiko KDRT hingga Kematian Ibu dan Anak

18 October 2024 16:05 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi pernikahan dini. Sumber: KPAI via ANTARA. .

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Pernikahan di usia muda alias pernikahan dini masih sering ditemui di Indonesia. Menurut data UNICEF, Indonesia menduduki peringkat 8 negara dengan kasus pernikahan dini terbanyak di dunia per 2022. Lantas, apa dampak pernikahan di usia muda?

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan perempuan dan laki-laki yang belum mencapai 19 tahun. Usia tersebut ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa batas usia minimal seseorang menikah adalah usia 19 tahun.

Kendati begitu, pernikahan tetap bisa berlangsung meski calon mempelai belum mencapai usia tersebut. Hal ini disebut sebagai dispensasi pernikahan. Pernikahan tersebut dapat berlangsung apabila ada alasan yang sangat mendesak dan terdapat penyimpangan yang disertai bukti-bukti pendukung yang diajukan oleh orang tua.

Maksud “penyimpangan” adalah hanya dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi dari orang tua salah satu atau kedua belah pihak. Sementara “alasan sangat mendesak” adalah ketika tidak ada pilihan lain sehingga sangat terpaksa harus dilangsungkan pernikahan.

Kondisi pernikahan dini di Indonesia

Untuk menangani darurat kasus pernikahan dini di Indonesia, pemerintah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam RPJMN tersebut tertulis target pemerintah menurunkan angka pernikahan anak mencapai 8,74 pada 2024.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) mencatat bahwa angka perkawinan anak terus menurun dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, angka perkawinan anak menurun menjadi 6,92 persen.

“Pada tahun 2021, angka perkawinan anak menurun dari 10,35 persen menjadi 9,23 persen. Kemudian menjadi 8,06 persen di tahun 2022, dan menjadi 6,92 persen pada tahun 2023,” ujar Menteri PPA, I Gusti Ayu Bintang pada 2 Mei 2024, dikutip dari laman KemenPPA.

Meski mengalami penurunan, bukan berarti kasus pernikahan dini di Indonesia hilang begitu saja. Menteri PPA mengimbau agar seluruh pihak tetap berupaya menghapus perkawinan anak. Mengingat pernikahan usia anak lebih banyak menyumbang dampak negatif.

Dampak pernikahan usia muda

Berikut dampak pernikahan di usia muda atau yang dikenal juga dengan pernikahan dini, perkawinan dini, dan perkawinan anak:

  • Masalah kesehatan mental

Pernikahan dini berisiko membuat anak mengalami gangguan kesehatan mental, baik itu cemas, diare, atau depresi. Sebab, ada hak anak yang direnggut di sana. Mulai dari hak untuk hidup bebas, menempuh pendidikan, dan menjalani kehidupan seperti anak-anak pada umumnya.

Ketika hak tersebut direnggut, anak rentan mengalami stress. Ditambah tuntutan berumah tangga yang sangat berat.

  • Masalah ekonomi

Nikah muda dapat menimbulkan masalah ekonomi. Keduanya belum siap secara ekonomi untuk menanggung nafkah dan berperan sebagai orang tua. Hal ini secara khusus bagi laki-laki yang belum siap mencari nafkah, serta berperan sebagai suami dan ayah. Kondisi seperti ini turut menyumbang angka kemiskinan di Indonesia. 

  • Meningkatkan risiko kematian ibu dan anak

Kehamilan di usia anak berisiko mengalami berbagai komplikasi yang membahayakan ibu dan janin dalam kandungannya. Risiko tersebut mulai dari prematur, stunting, dan berat badan lahir rendah (BBLR).

Kondisi fisik terutama organ reproduksi yang belum siap menjalani kehamilan juga dapat berpotensi membuat ibu mengalami komplikasi. Bahkan, komplikasi tersebut bisa berujung pada kematian.

  • Meningkatkan potensi kekerasan dalam rumah tangga

Pasangan yang menikah muda berisiko mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Survei juga menunjukkan bahwa kekerasan seksual dalam rumah tangga masih sering terjadi. Dalam hal ini, perempuan yang belum berusia 19 tahun lebih rentan mengalami KDRT.

Mengingat kondisi mental mereka yang belum cukup untuk menghadapi beban rumah tangga. Mereka mudah tersulut emosi sehingga berpotensi melakukan penganiayaan atau mengancam pasangan.

  • Menyumbang angka perceraian

Studi menunjukkan bahwa pasangan yang menikah muda 50% berujung pada perceraian. Studi lainnya menunjukkan 38% pasangan yang menikah muda berisiko mengalami perceraian setelah menjalani lima tahun pernikahan. Alasannya karena pasangan muda yang tidak sanggup menjalani berbagai masalah dan beban hidup. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement