Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah menerima remisi total selama 28 bulan 15 hari. Pembebasan tersebut menjadi sorotan publik lantaran dianggap tidak etis mengingat korupsi e-KTP yang dilakukannya sangat besar.
Beberapa pihak bahkan juga menyebut pemberian bebas bersyarat ini menyalahi aturan yang semestinya. Lantas, apa yang dimaksudkan dengan bebas bersyarat?
Pengertian bebas bersyarat
Pembebasan bersyarat merupakan salah satu mekanisme hukum yang diberikan kepada narapidana untuk menjalani sisa masa hukumannya di luar lembaga pemasyarakatan. Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat diartikan sebagai proses pembinaan narapidana di luar lapas guna mengintegrasikan mereka kembali ke dalam keluarga dan masyarakat. Meskipun telah dibebaskan, narapidana tetap memiliki kewajiban hukum yang harus dipatuhi.
Tujuan dari pembebasan bersyarat
Tujuan utama dari pembebasan bersyarat adalah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan berkontribusi kembali kepada masyarakat. Melalui pembebasan ini, diharapkan mereka dapat membangun hubungan positif dengan lingkungan sosial mereka, serta mengurangi risiko bertindak kriminal di masa yang akan datang.
Selain itu, pembebasan bersyarat juga menjadi langkah bagi pemerintah untuk mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Proses integrasi ke dalam masyarakat
Integrasi seorang narapidana ke dalam masyarakat memerlukan proses yang tidak hanya melibatkan pembebasan fisik tetapi juga pemenuhan terhadap berbagai syarat dan kewajiban. Setelah pembebasan bersyarat, narapidana harus berupaya untuk menjaga perilaku baik, melibatkan diri dalam program pembinaan, dan menjalin komunikasi efektif dengan pihak pembimbing kemasyarakatan atau Balai Pemasyarakatan.
Dengan begitu, diharapkan narapidana dapat menjalani hidup yang produktif dan berkontribusi positif.
Proses pemberian bebas bersyarat
Kriteria untuk mendapatkan pembebasan
Tidak semua narapidana dapat diberikan hak bebas bersyarat. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan aktif, serta menunjukkan penurunan risiko untuk melakukan pelanggaran hukum kembali. Sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) UU Pemasyarakatan, narapidana juga harus telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman mereka.
Peran lembaga pemasyarakatan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) memiliki peran penting dalam proses pemberian bebas bersyarat. Mereka bertanggung jawab untuk menilai kelayakan narapidana berdasarkan kriteria yang ada.
Penilaian ini meliputi catatan perilaku narapidana selama menjalani hukuman, partisipasi dalam program-program pembinaan, serta evaluasi atas perkembangan pribadi narapidana. Selain itu, Lapas juga berfungsi sebagai mediator antara narapidana dan pihak pemberi keputusan terkait pembebasan bersyarat.
Pengaruh remisi terhadap masa hukuman
Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik atau pencapaian tertentu selama menjalani hukuman. Remisi sangat berpengaruh terhadap proses pembebasan bersyarat, karena semakin banyak remisi yang diterima, semakin cepat narapidana dapat mendapatkan kebebasan bersyarat.
Dalam kasus Setya Novanto, ia mendapatkan total remisi selama 28 bulan 15 hari, yang berkontribusi pada proses pembebasan bersyaratnya.
Persyaratan narapidana
Kewajiban setelah mendapatkan bebas bersyarat
Setelah menerima pembebasan bersyarat, narapidana diwajibkan untuk mematuhi sejumlah kewajiban. Mereka harus melapor ke Balai Pemasyarakatan secara teratur, mengikuti program pembimbingan kemasyarakatan, dan menjaga perilaku agar tetap bersih, aman, dan tertib. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat mengakibatkan pencabutan status bebas bersyarat.
Syarat berkelakuan baik
Berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman adalah salah satu syarat utama untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Hal ini mencakup tidak melakukan pelanggaran disiplin di dalam lapas serta menunjukkan sikap yang positif dalam mengikuti program-program yang ada.
Narapidana yang berhasil menunjukkan perilaku baik cenderung lebih cepat mendapatkan kesempatan untuk menjalani sisa hukumannya di luar penjara.
Pentingnya program pembinaan
Program pembinaan sangat krusial bagi narapidana dalam proses rehabilitasi. Program ini dirancang untuk membantu narapidana mengembangkan keahlian, keterampilan, serta membangun sikap yang konstruktif.
Partisipasi aktif dalam program pembinaan tidak hanya membantu dalam proses pembebasan bersyarat, tetapi juga dalam mempersiapkan mereka untuk menghadapi kehidupan di luar penjara, selanjutnya berkontribusi positif di masyarakat.
Pembebasan bersyarat merupakan instrumen hukum yang kompleks yang mempengaruhi banyak aspek kehidupan narapidana dan masyarakat. Melalui penjagaan yang ketat terhadap syarat-syarat yang ada, hal ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi seluruh pihak.
