Hukum dzarrah atau zarah merupakan hukum ketentuan Allah Swt. dalam Islam. Hukum ini berkaitan dengan balasan atas amalan yang dibuat manusia sepanjang hidupnya.
Hukum ini dijelaskan dalam surah Az-Zalzalah ayat 7 dan 8 yang menerangkan bahwa semua amalan, meskipun seberat dzarrah akan mendapat balasannya.
فَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَّرَهٗۚ
Famay ya‘mal miṡqāla żarratin khairay yarah(ū).
Artinya: “Siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah, dia akan melihat (balasan)-nya.” (Q.S. Az-Zalzalah:7)
وَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَّرَهٗ ࣖ
Wa may ya‘mal miṡqāla żarratin syarray yarah(ū).
Artinya: “Siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah, dia akan melihat (balasan)-nya.” (Q.S. Az-Zalzalah: 8)
Dalam dua ayat di atas, dijelaskan jika Allah Swt., sebagai Yang Maha Adil, akan selalu memberikan balasan terhadap semua amalan, baik buruk maupun baik.
Lantas, bagaimana para ulama menjelaskan tentang hukum dzarrah ini?
Apa itu hukum dzarrah
Mengutip dari laman NU Online, dzarrah adalah bagian terkecil dari sebuah benda, yang dalam sains disebut sebagai atom. Oleh karenanya, dalam Az-Zalzalah ayat 7-8, Allah Swt. menegaskan bahwa tak satupun perbuatan manusia, meski sekecil atom, lepas dari perhatian dan pengawasanNya.
Maka demikian pula hukum dzarrah dalam Islam, yakni ketentuan Allah bahwa setiap perbuatan baik, betapapun kecilnya, pasti akan mendapat balasan. Demikian juga perbuatan jelek pasti akan mendapat balasan.
Balasan, dalam hal ini, diartikan bisa diterima semasa di dunia dan bisa pula di akhirat kelak. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada balasan yang tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat.
Syekh Nawawi Banten (wafat 1316 H) menafsirkan surah Az-Zalzalah ayat 7 dengan makna:
"Siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah, yakni sebesar semut kecil, dia akan melihatnya."
Kemudian, Syekh Nawawi menyebutkan perkataan Imam Ahmad bin Ka'ab Al-Qurazhi, sebagai berikut:
قال أحمد بن كعب القرظي: فمن يعمل مثقال ذرة من خير وهو كافر فإنه يرى ثواب ذلك في الدنيا حتى يلقى الآخرة، وليس له فيها شيء، ومن يعمل مثقال ذرة من شر من مؤمن يرى عقوبته في الدنيا في نفسه، وماله، وأهله، وولده حتى يخرج من الدنيا وليس له عند الله تعالى شر
Artinya, "Ahmad bin Ka'ab Al-Qurazhi berkata: "Siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah sedangkan dia seorang kafir, maka dia akan melihat balasannya di dunia, hingga di akhirat ia tidak mendapatkan apapun di sana; dan siapa dari seorang mukmin yang mengerjakan kebaikan seberat zarah, dia akan melihat hukumannya di dunia pada dirinya, harta, keluarga dan anaknya, sehingga ia keluar dari dunia dengan tidak ada keburukannya di sisi Allah Swt."
Sementara itu, untuk surah Az-Zalzalah ayat 8, Syeikh Nawawi menjelaskannya sebagai: “Siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah yakni seberat semut paling kecil, ia akan melihatnya."
Penjelasan Syeikh Nawawi tersebut kemudian dilanjutkan dengan menukil perkataan Ibnu Abbas sebagai berikut:
ليس من مؤمن، ولا كافر عمل خيرا، أو شرا إلا أراه الله إياه، فأما المؤمن فيغفر الله سيئاته، ويثيبه بحسناته، وأما الكافر فترد حسناته ويعذب بسيئاته
Artinya, "Tidaklah seorang mukmin dan kafir yang melakukan kebaikan atau kejelekan kecuali Allah akan memperlihatkan kepadanya. Namun, orang mukmin akan diberi ampun dan diberi pahala atas kebaikannya. Sedangkan orang kafir kebaikannya akan ditolak dan disiksa sebab kejelekannya." (Muhammad Nawawi Al-Jawi, At-Tafsîrul Munîr li Ma’âlimit Tanzîl, [Surabaya, Al-Hidayah], juz II, halaman 656)
Kedua ayat tersebut menjelaskan jika kita dianjurkan berbuat kebaikan sekalipun itu remeh, serta untuk tidak menyepelekan kejelekan atau keburukan sekalipun itu remeh. Anjuran tersebut sesuai dengan hadis berikut:
لا تحقرنّ من المعروف شيئا، ولو أن تفرغ من دلوك في إناء المستسقي، ولو أن تلقى أخاك، ووجهك إليه منبسط
Artinya, "Jangan sekali-kali meremehkan kebaikan sedikitpun, meskipun hanya menjulurkan timba untuk memberi minum orang yang minta minum; dan meskipun itu hanya dengan wajah berseri ketika bertemu temanmu."
